Kabar Gembira! Urus E-Paspor Bisa di Seluruh Indonesia

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
7 April 2024 1:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan paspor elektronik (E-Paspor). Kini, proses pengajuan e-paspor dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, langkah terobosan dilakukan karena selama ini permintaan masyarakat terhadap e-paspor sangat tinggi. Namun, jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani masih terbatas.
“Maka solusi pertama yang kami hadirkan yaitu memastikan setiap kantor imigrasi dapat menerbitkan e-paspor,” ujarnya, Sabtu (06/04).
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, terdapat sejumlah keunggulan yang dimiliki e-paspor jika dibandingkan dengan paspor non elektronik.
“Salah satu keunggulan yang dimiliki yaitu terdapat fitur perlindungan data yang lebih kuat. Sehingga, tidak bisa dipalsukan,” katanya.
Bowo menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan e-paspor, maka akan diarahkan untuk mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
ADVERTISEMENT
“Pada saat melakukan pendaftaran, jangan sampai tertukar antara e-paspor dengan paspor non elektronik,” pungkasnya.