Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Marak WNA Meresahkan, Imigrasi Buka Hotline Pengaduan
23 April 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menghadirkan layanan hotline yang bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, layanan ini dihadirkan karena marak terjadi perbuatan meresahkan yang dilakukan oleh orang asing. Untuk itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyediakan hotline tersebut agar dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporannya.
“Bagi masyarakat yang melihat orang asing terindikasi melanggar aturan serta perundang-undangan yang berlaku, maka dapat menghubungi hotline di nomor 081399679966,” ujarnya, Selasa (23/04).
Lebih lanjut, Bowo menambahkan, khusus di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, terdapat aplikasi yang bisa digunakan untuk menyampaikan laporan terkait orang asing bermasalah. Aplikasi tersebut bernama MiKa Semprong (Sistem Pelaporan Orang Asing).
“Masyarakat hanya perlu mengakses website resmi kami, kemudian pilih MiKa Semprong. Isi biodata, kronologis, serta dokumentasinya. Petugas kami akan segera ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang disampaikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT