Marak WNA Meresahkan, Imigrasi Buka Hotline Pengaduan

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
23 April 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menghadirkan layanan hotline yang bertujuan untuk menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo mengatakan, layanan ini dihadirkan karena marak terjadi perbuatan meresahkan yang dilakukan oleh orang asing. Untuk itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyediakan hotline tersebut agar dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporannya.
“Bagi masyarakat yang melihat orang asing terindikasi melanggar aturan serta perundang-undangan yang berlaku, maka dapat menghubungi hotline di nomor 081399679966,” ujarnya, Selasa (23/04).
Lebih lanjut, Bowo menambahkan, khusus di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, terdapat aplikasi yang bisa digunakan untuk menyampaikan laporan terkait orang asing bermasalah. Aplikasi tersebut bernama MiKa Semprong (Sistem Pelaporan Orang Asing).
“Masyarakat hanya perlu mengakses website resmi kami, kemudian pilih MiKa Semprong. Isi biodata, kronologis, serta dokumentasinya. Petugas kami akan segera ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang disampaikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT