Pesan Imigrasi Karawang bagi WNA yang Ingin Libur Lebaran

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
1 April 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber Ilustrasi: Shutterstock.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2024, telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa libur Lebaran 2024 akan berlangsung sejak 06 hingga 15 April 2024. Hal ini dimanfaatkan tidak hanya oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun juga orang asing untuk berlibur dengan kembali ke negara asalnya untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengingatkan kepada setiap orang asing maupun penjaminnya agar dapat melakukan pengecekan masa berlaku seluruh dokumen keimigrasian yang dimiliki.
“Mulai dari masa berlaku paspor, izin tinggal, serta Multiple Re-Entry Permit (MREP) harus dicek masa aktifnya,” ujarnya, Senin (01/04).
Bowo menjelaskan, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya permasalahan saat orang asing tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia maupun jika nantinya ingin masuk kembali.
“Jadi, supaya tidak ada masalah, sebaiknya dicek sejak sekarang,” ujarnya.
Dirinya mengimbau, bagi setiap orang asing yang dokumen keimigrasiannya akan habis masa berlakunya, maka dapat segera mengurus permohonan perpanjangan ke kantor imigrasi.
“Jangan sampai nanti justru malah mendapatkan sanksi keimigrasian karena tidak dilakukan pengecekan secara berkala,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT