Konten dari Pengguna

Pilih Mana, Paspor Baru atau Penggantian Habis Masa Berlaku? Ini Penjalasannya

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
12 Juli 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku paspornya yaitu saat diminta memilih jenis permohonan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku pada Aplikasi M-Paspor.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku paspor, maka wajib memilih permohonan penggantian habis masa berlaku, bukan penerbitan paspor baru.
“Meski pun nantinya akan diberikan paspor yang baru, namun jangan sampai tertukar untuk tetap memilih jenis permohonan penggantian paspor,” ujarnya, Kamis (11/07).
Madriva menjelaskan, pemilihan penggantian disebabkan data paspor lama masyarakat sudah terekam di dalam sistem. Akibatnya, apabila pemohon memilih permohonan paspor baru, maka akan secara otomatis terbaca sebagai duplikasi dan ditolak oleh sistem.
“Untuk itu, dipastikan betul saat mendaftar agar tidak salah memilh jenis permohonan,” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan, agar setiap pemohon dapat membawa paspor lamanya saat mengajukan penggantian di kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
“Jangan lupa dilengkapi berkas persyaratannya, termasuk buku paspor lamanya,” pungkasnya.