Sudah Mendaftar, Bisakah Mengajukan Pembatalan & Pengembalian Pembayaran Paspor?

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
Konten dari Pengguna
17 Mei 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada saat mengajukan permohonan, setiap pemohon paspor akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jika dalam kurun waktu dua jam permohonan tidak dibayarkan, maka proses pendaftarannya akan kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila sudah melakukan pembayaran, bisakah permohonan paspor dibatalkan?
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo menjelaskan, bagi masyarakat yang telah berhasil melakukan pembayaran maka tidak dapat melakukan pembatalan, sehingga uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
“Tidak… tidak bisa dikembalikan uang yang sudah dibayarkan,” ujarnya, Kamis (16/05).
Lebih lanjut, Bowo menyebutkan, ketentuan mengenai pengembalian uang tersebut telah tercantum di dalam Lembar Bukti Pendaftaran M-Paspor.
“Pada poin keenam disebutkan apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor, maka pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan,” sebutnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan re-schedule sebanyak satu kali kesempatan saja.
ADVERTISEMENT
“Jika sudah berhasil mengajukan penggantian jadwal, maka sudah tidak bisa dikembalikan lagi jadwal kedatangannya seperti semula,” pungkasnya.