Konten dari Pengguna

Waspada! Ini Ancaman bagi WNA Penyalaguna Izin Tinggal

Imigrasi Karawang
Informasi Layanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
21 Juli 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Imigrasi Karawang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: ISTIMEWA.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: ISTIMEWA.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merespon serius terhadap berbagai peristiwa penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang kerap dilakukan oleh orang asing yang berada di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan penegasan terhadap ancaman bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, ketentuan mengenai pemberian pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya telah diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya, Rabu (17/07).
Lebih lanjut, Madriva menuturkan, ancaman pidana yang serupa tidak hanya ditujukan bagi orang asing semata. Namun, hal ini juga berlaku bagi siapa pun yang mendorong pelanggaran izin tinggal keimigrasian tersebut terjadi.
ADVERTISEMENT
“Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, juga akan dikenakan sanksi pidana yang sama,” pungkasnya.