Perkuat Koordinasi dan Sinergitas, Imigrasi Palopo Gelar Operasi Gabungan

Humas Imigrasi Palopo
Kami adalah Humas dari Kantor Imigrasi Palopo
Konten dari Pengguna
20 April 2022 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Imigrasi Palopo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menggelar giat Operasi Gabungan bersama dengan TIMPORA Kab. Luwu TImur di PT. Vale Indonesia Tbk. (dok. humasKAPOLO)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo menggelar giat Operasi Gabungan bersama dengan TIMPORA Kab. Luwu TImur di PT. Vale Indonesia Tbk. (dok. humasKAPOLO)
ADVERTISEMENT
Sorowako - Selasa 19 April 2022, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melaksanakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai stakeholder yang merupakan unsur dari Forkopimda Kabupaten Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
Operasi Gabungan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Benyamin Kali Patembal Harahap yang dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sebelum melaksanakan Operasi Gabungan, para Anggota TIMPORA saling berkoordinasi dan bertukar informasi sebelum melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai Perusahaan yang ada Kabupaten Luwu Timur.
Operasi gabungan itu juga di dampingi oleh Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Mirza Akbar mengatakan, “Operasi gabungan tersebut untuk menertibkan dan mengawasi orang asing yang berada di Indonesia”.
ADVERTISEMENT
Dalam giat ini, Tim melakukan operasi gabungan di PT. Vale Indonesia Tbk, dengan pertimbangan perusahaan tersebut banyak menggunakan tenaga kerja asing . Hasil dari kegiatan tersebut terlaksannya kegiatan pemeriksaan terhadap Tenaga Kerja Asing yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) TKA dengan rincian 30 TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 1 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Perusahaan PT. Vale Indonesia Tbk , namun demikian walaupun dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian maupun dokumen yang lainnya tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing, diharapkan agar pihak perusahaan tersebut selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penggunaan tenaga kerja asing agar hal-hal yang memungkinkan terjadi pelanggaran bisa di atasi sebelumnya. (red. humasKAPOLO)
ADVERTISEMENT