RUPS Perseroan Terbatas: Pengertian, Tujuan, Serta Tata Caranya

Konten dari Pengguna
25 Januari 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari IndonesiaGO Digital tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
RUPS Perseroan Terbatas: Pengertian, Tujuan, Serta Tata Caranya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam perseroan terbatas, ada suatu istilah yang disebut RUPS. Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai pengertian, tujuan, serta tata cara penyelenggaraan RUPS.
ADVERTISEMENT
Selain dewan direksi dan dewan komisaris, Perseroan Terbatas (PT) juga memiliki organ lain yang tak kalah penting, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Berikut adalah penjelasan selangkapnya mengenai pengertian, tujuan, syarat, serta tata cara penyelenggaraan RUPS.
Pengertian RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan suatu organ dalam Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan direksi dan dewan komisaris. Di dalam sebuah perseroan, RUPS ini menjadi wadah bagi para pemegang saham dalam menyampaikan hak suaranya untuk mengampil keputusan terkait perusahaan.
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dijelaskan bahwa RUPS memiliki fungsi sentral bagi para pemegang saham dalam menentukan kebijakan terkait perusahaan. Dalam penyelenggaraannya, RUPS dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
ADVERTISEMENT
RUPS Tahunan merupakan RUPS yang diadakan setiap tahun dengan jangka waktu penyelenggaraan paling lambat enam bulan setelah periode tahun buku perusahaan.
Sedangkan, RUPS luar biasa merupakan RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perusahaan. RUPS luar biasa biasanya diadakan ketika perusahaan ingin mengubah nama, susunan dewan komisaris dan direksi, tempat kedudukan, atau hal-hal lain yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham.
Tujuan RUPS
Tujuan diadakannya RUPS, khususnya RUPS tahunan, adalah untuk menyetujui laporan perseroan terbatas. Laporan tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
Tata Cara RUPS
Berikut adalah tata cara penyelenggaraan RUPS:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai pengertian RUPS, tujuan RUPS, serta tata cara penyelenggaraan RUPS. Semoga bermanfaat.