2 Pelaku Pembobolan Rekening Rp 1,2 M via Internet Banking Ditangkap

12 Mei 2017 9:24 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Pencurian Kartu Kredit. (Foto: Thinkstock/BrianAJackson)
Polisi menangkap FI dan JK. Keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan atas tindak pidana dugaan pembobolan rekening bank via internet banking.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com) Jumat (12/5) membenarkan peristiwa ini.
"Datanya sedang disusun dahulu," jelas Argo.
Penangkapan sendiri dilakukan pada Kamis (11/5) di Palembang. Dua pelaku diduga membobol internet banking milik nasabah sebuah bank BUMN. Uang milik nasabah itu dipindahkan ke rekening pelaku, total sekitar Rp 1,2 miliar. Diduga ada beberapa nasabah.
Argo belum bisa merinci soal modus pelaku. Kasus ini sendiri ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Informasi yang diperoleh, kedua pelaku juga diketahui sampai melakukan penggantian nomor HP korban untuk melakukan verifikasi transaksi ke operator. Pelaku mengganti nomor HP korban bermodal KTP palsu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi menyita enam buku rekening, lima telepon genggam, serta tiga orang saksi dibawa ke Jakarta. Para pelaku dijerat dengan pidana pasal 378 KUHP dan juga dengan pidana UU ITE.