Angka 17-7-2017 dan Status Tersangka Setya Novanto

18 Juli 2017 11:36 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka Setya Novanto ini dilakukan pada Senin (17/7) sore. Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Jubir KPK Febri Diansyah mengumumkan penetapan tersangka ini.
ADVERTISEMENT
Acara sendiri dimulai pukul 18.45 WIB. Agus lantas mengumumkan penetapan tersangka itu.
"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/7).
Nama SN atau Setya Novanto lantas diumumkan Agus. Novanto diduga terlibat mulai dari perencanaan dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Penetapan tersangka Setya Novanto ini lalu ramai dibahas, sudah pasti di media sosial. Banyak yang menyebut KPK memilih tanggal cantik yakni 17-7-2017, isu lain di balik penetapan tersangka ini pun merebak.
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tapi semua sekedar menebak-nebak dan guyon saja. Di KPK sendiri selama ini ada juga istilah 'Jumat Keramat', hari cantik ketika KPK melakukan penahanan tersangka setiap hari Jumat.
ADVERTISEMENT
Tapi apa benar demikian, KPK memilih tanggal cantik?
Jubir KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (18/7) hanya tersenyum. Menurut dia tidak ada yang namanya pemilihan tanggal cantik dalam penetapan tersangka.
"Enggak ada itu tanggal cantik. Saya juga baru nyadar," beber Febri yang tengah sibuk melayani berbagai wawancara.
Sebenarnya, soal penetapan tersangka Setya Novanto ini isunya sudah ramai sejak pekan lalu. Beredar informasi mengenai penandatanganan Sprindik. Tapi isu ini saat itu dibantah para pimpinan KPK.
Agus Rahardjo dan Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kemudian, indikasi penetapan tersangka semakin kencang kala KPK berkunjung ke Polri dan Kejagung. Isunya, KPK meminta suport pada dua lembaga hukum tersebut, sebagai bentuk koordinasi.
Dan pada Jumat (14/7), Novanto datang ke KPK memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini KPK kabarnya mengonfirmasi semua yang terungkap di pengadilan dan bukti baru yang didapatkan. Jawaban Novanto ini yang kemudian membuat KPK bulat mengumumkan penetapan tersangka. Pada Senin sore, KPK resmi menetapkan Novanto tersangka.
ADVERTISEMENT
"KPK menetapkan SN anggota DPR peridoe 2009-2012 sebagai tersangka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang jasa. Mengindikasikan peserta pemenang pengadaan barang jaksa dan elektronik," tutup Agus.
Sejauh ini politisi Golkar, baik Nurdin Halid dan juga Idrus Marham saat mengomentari status tersangka meminta agar azas praduga tidak bersalah di kedepankan. Golkar juga akan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka ini.
Setya Novanto di KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)