Bareskrim Polri Tahan Dirut PT Crown Pratama Terkait Gula Rafinasi

9 November 2017 22:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menahan BB (50), Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) terkait penyimpangan distribusi gula rafinasi. Penahanan pada BB karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Kamis (9/11), tersangka BB ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.
"Alasan penahanan dikarenakan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," jelas Agung.
Agung menjelaskan, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka BB selaku Dirut PT CP harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk konsumsi di hotel dan kafe di Jakarta dan tempat lainnya.
"Penyidik sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat 56 hotel dan kafe yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta dan sejumlah kota lainnya," beber Agung.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2017 penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama yang terletak di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 RT 10 RW 02 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran @ 50 kg, serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi, dan gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan kafe untuk kemasan gula rafinasi sachet.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tThun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
"Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Agung.