Data Pribadi Warga Bisa Dibuka Negara untuk Kepentingan Tertentu

29 November 2017 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tjahjo Kumolo (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tjahjo Kumolo (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemkominfo menggelar kewajiban registrasi SIM card ini bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren.
ADVERTISEMENT
Aturan baru itu berlaku baik untuk pelanggan kartu SIM lama maupun baru sejak 31 Oktober 2017. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran mengenai data pribadi yang rawan tersebar. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menjamin data pribadi warga negara Indonesia sudah dijamin keamanannya oleh negara.
"Negara dan Pemerintah menjamin kerahasiaan setiap warga negara Indonesia," ujar Tjahjo usai upacara peringatan hari Korpri di Monas, Jakarta, Rabu (29/11).
Data pribadi warga negara, lanjut Tjahjo, bisa dibuka ketika ada kepentingan-kepentingan tertentu yang menyangkut dengan keamanan dan suatu hal tertentu
"Kecuali ada kepentingan-kepentingan tertentu yang diperlukan oleh negara, oleh aparat keamanan untuk mencari data detil siapa warga negara Indonesia ini, " tambah Tjahjo.
Jaminan keamanan negara ini, sejatinya sudah diatur dalam Permen Nomor 20 Tahun 2016 Tentang perlindungan data pribadi. Namun masyarakat tetap membutuhkan kepastian hukum dari Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Membahas mengenai Undang-Undang perlindungan data pribadi sendiri, Tjahjo mengungkapkan bahwa RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pihaknya masih menunggu inisiatif dari DPR.
"Iya masuk, saya kira nunggu saja usul inisiatif dari DPR," tambah Tjahjo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diketahui mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, yang pembahasannya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
RUU ini untuk mengatur pengguna cyber agar tidak terjadi penyimpangan dari informasi yang diberikan. Banyak korban penyalahgunaan data pribadi di dunia maya, sehingga perlu payung hukum untuk melindungi netizen.
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi slot SIM card. (Foto: Ilya Plekhanov via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0))