Direktur Keuangan Go-Jek Dilaporkan ke Polisi

17 Februari 2017 17:40 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rosikin pengendara Go-Jek yang akunnya dibekukan (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Rosikin (32) bekerja sehari-hari sebagai pengendara ojek online. Sudah satu setengah tahun ia bekerja di PT Go-Jek Indonesia, sampai akhirnya, akun driver-nya dibekukan secara sepihak oleh pihak manajemen -- bersama dengan deposit sekitar Rp 4 juta yang dengan susah-payah ia kumpulkan.
ADVERTISEMENT
Ia tidak tahu atas dasar apa pembekuan dilakukan. Pihak manajemen Go-Jek pun tidak memberikan keterangan. "Kata mereka hanya sistem, sistem, dan sistem," ujar Rosikin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Kejadian tersebut tidak hanya menimpa Rosikin. Menurutnya, ada ribuan pengendara Go-Jek yang merasakan nasib serupa sejak Agustus 2016. Mereka semua tergabung dalam paguyuban G-99. Hari ini (17/2), dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mereka akan melaporkan manajemen Go-Jek ke Polda Metro Jaya.
Rosikin pengendara Go-Jek yang akunnya dibekukan (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
"Kami akan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh PT Go-Jek terhadap para driver-nya," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Okky Wiratama. Pelaporan akan dilakukan secara bergelombang akibat keterbatasan kuasa hukum.
Jumlah dana deposit para pengendara yang turut dibekukan beragam. "Mulai dari Rp 100 ribu sampai yang paling besar, Pak Rosikin ini, Rp 4 juta," kata Okky.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini, menurut Okky, merupakan muara dari kesewenangan pihak manajemen Go-Jek. Rosikin pun menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memperbaharui kontrak tanpa berunding dengan para pengendaranya.
"Padahal, kontrak mereka itu kemitraan. Bukan sebagai pekerja atau buruh. Kedudukannya setara antara mitra I dan mitra II. Tapi kenapa ada ketimpangan kuasa," kata Okky.
Dalam kontrak kemitraan yang Okky bawa sebagai barang bukti, memang tidak ada klausul yang membahas masalah pembekuan akun ini. Ia pun mengatakan sempat mengajak pihak manajemen untuk berunding di kantor LBH Jakarta.
Okky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
"Setelah ditunggu beberapa bulan, tidak ada respons yang baik. Mereka malah kirimkan surat yang mengatakan bahwa para driver tidak memiliki itikad baik," kata Okky.
Manajemen PT Go-Jek pun menanggapi usaha pelaporan ini. Dalam keterangan tertulis, Manajemen Go-Jek mengatakan bahwa pembekuan akun driver adalah konsekuensi dari pelanggaran aturan yang dilakukan pihak terkait. Hal ini ditepis oleh Okky. "Pihak manajemen tidak pernah menjelaskan alasan pembekuan. Selalu menyalahkan sistem," kata dia. "Ini jelas tidak adil bagi pihak pengendara."
ADVERTISEMENT
Rosikin, diwakili oleh Okky, melaporkan Direktur Keuangan PT Go-Jek, Kevin Bryan Aluwi, dengan tuduhan dugaan penggelapan dana. Pasal yang disangkakan adalah 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana tertulis dalam bukti lapor LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.