GNPF MUI Minta Majelis Hakim Tahan Ahok

3 Maret 2017 22:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konpers Tim Advokasi GNPFMUI. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI meminta Presiden Jokowi memberhentikan Basuki T Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Pemberhentian ini karena Ahok sudah menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta bahwa presiden harus berhentikan Ahok, pasal 83 Undang-Undang 23 tahun 2014," jelas pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Tak hanya itu saja, Kapitra meminta agar majelis hakim memakai kewenangannya menahan Ahok.
"Kedua kita minta majelis hakim untuk melakukan penahanan," beber dia.
Alasan penahanan karena semua terdakwa kasus penistaan agama, bahkan saat sudah tersangka dilakukan penahanan.
"Biarlah kasus hukum ditegakkan, sesuai UU," tegas dia.