Izin Pendirian Pesantren Diperketat

11 Oktober 2017 21:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi masjid (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Mendirikan pesantren kini tak lagi hanya ditangani kantor Kemenag kota atau kabupaten. Tapi kini juga ditangani pemerintah pusat, artinya pendirian pesantren harus dengan izin pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki, dalam keterangannya, Rabu (11/10), izin pendirian pesantren selama ini memang ditangani masing-masing Kantor Kemenag Kota/Kab. Syarat dan ketentuannya pendirian pesantren lebih longgar di banding madrasah karena sifatnya yang nonformal, 100% milik masyarakat dan sangat mandiri.
"Maka pemerintah (Kemenag) lebih pada fasilitasi dan pemberdayaan. Izin operasional pesantren yang dikeluarkan Kemenag untuk pendataan," beber Mastuki.
Pesantren sejak lama sangat independen, dan pendataan yang dilakukan dengan cara bertahap.
"Meski demikian tidak semua pesantren terdata secara fix. Ada yang tidak memiliki izin operasional karena sudah berdiri puluhan tahun yang lalu," tegas dia.
"Barulah 2 dasawarsa terakhir pendataan pesantren secara intensif dilakukan. Apalagi ada sinyalemen beberapa pesantren yang ajarkan 'radikal', maka pengetatan izin dimaksud agar lebih menjaga nama baik pesantren yang sudah ada," tutup dia.
ADVERTISEMENT