Kapolri Beberkan Dugaan Pelanggaran Pidana Produsen Beras Maknyuss

25 Juli 2017 20:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan dugaan pelanggaran PT IBU yang juga produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago. Ada beberapa aturan yanag dilanggar.
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan, dugaan saya bilang," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (25/7).
Beberapa dugaan pelanggaran produsen beras Maknyuss itu seperti disampaikan Kapolri yakni:
- Dugaan tindak persaingan curang
"Ada UU dan pasal 383 bis KUHP," jelas Tito.
- Dugaan pelanggaran persaingan usaha
- Dugaan nilai barang tidak sesuai labelnya
"Itu UU konsumen," tegas Tito.
Tito kemudian menjelaskan, jauh sebelum Ramadhan lalu, Presiden dalam rapat terbatas memerintahkan dan menginginkan ada stabilitas harga supaya tidak memberatkan masyarakat.
"Kalau terjadi kenaikan harga inflasi memberatkan masyarakat, memberatkan juga pemerintah yang harus memberikan subsidi," tegas Tito.
Tito lalu menguraikan, komoditas pangan ini melibatkan paling tidak ada tiga instrumen, produsen, pedagang, dan konsumen.
ADVERTISEMENT
Beras Maknyuss (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
"Nah Presiden menginginkan agar para produsen, petani khususnya mereka betul-betul naik kesejahteraannya. Kerja keras mereka beberapa bulan, itu betul-betul bisa mengangkat derajat kesejahteraannya, jangan seolah petani itu menjadi second class netizen. Low class. Pedagang kita harapkan juga mendapatkan untung tapi jangan sampai untung terlalu besar yang memberatkan konsumen," beber Kapolri.
Penggerebekan produsen beras Maknyuss pekan lalu. Satgas Mafia Pangan menduga PT IBU membeli gabah petani lebih tinggi di angka Rp 4.900 sehingga produsen lain kalah bersaing. Lalu, beras itu dijual di harga Rp 13 ribu.
"Tujuannya baik membantu petani membantu masyarakat, sekaligus memberikan peluang pada pedagang supaya mereka mendapatkan untung tapi jangan sampai untung berlebihan di atas kesulitan para konsumen," ungkap Tito.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak ingin mengintervensi mekanisme pasar tapi ada aturan-aturan yang harus diikuti seperti masalah perdagangan yang harus fair, tidak boleh curang, tidak boleh ada monopoli dalam berusaha, tidak boleh menipu konsumen di antaranya. Seperti itulah, sehingga tim ini bergerak melakukan penyelidiikan," ungkap Tito.
Jadi dalam kasus ini, Satgas Mafia Pangan menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam bentuk persaingan curang, dalam bentuk Perlindungan Konsumen dan lainnya.
"Sehingga kemarin karena ini tempatnya besar saya dengan Menteri Pertanian langsung melihat ke sana. Dan memberikan keterangan. Yang paling utama kita ingin menunjukkan pada publik bahwa kita sangat serius menangani permasalahan beras," tutup Tito.
Beras Cap Ayam Jago dan Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@beras_capayamjago @officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Cap Ayam Jago dan Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@beras_capayamjago @officialberasmaknyuss)