news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Ingatkan Polri Pasal 25 UU Tipikor soal Laporan Setya Novanto

8 November 2017 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Rahardjo dan Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo dan Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) laporan Setya Novanto atas Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Laporan itu terkait pencekalan Novanto yang tak dicabut KPK, sementara Novanto sudah menang praperadilan. Novanto melaporkan atas duhaan pelanggaran kewenangan dan surat palsu.
ADVERTISEMENT
Apa tanggapan KPK atas kasus ini?
"Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," tegas Jubir KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan di KPK, Rabu (8/11).
Menurut dia, apabila terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, perlu DIingat pasal 25 UU Tipikor.
"Yang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain. Jadi saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di pasal 25 UU Tipikor tersebut," tegas Febri.
Isi pasal 25 UU Tipikor yakni:
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami percaya bahwa Polri akan professional dalam menangani hal itu," tegas dia.
Febri juga menyampaikan, KPK sudah menerima SPDP kasus Agus dan Saut.
"Tadi sore kita sudah terima SPDP, yang isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak Terlapor. Jadi perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak Terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, tidak tercantum di sana," tegas Febri.