KPK Punya Bukti Novanto Terlibat e-KTP, Siap Dibuktikan di Pengadilan

17 Juli 2017 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto:  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
KPK menjamin memiliki bukti kuat keterlibatan Setya Novanto di kasus e-KTP. KPK juga menyampaikan siap bertarung di pengadilan membuktikan Novanto terlibat kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pertanyaan Pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke penyidikan bukan sesuatu yang mudah, kita punya alat bukti yang kuat. Silakan ikuti prosesnya di pengadilan," beber Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).
Agus menyampaikan, perihal salah satu saksi yang menarik keterangan di BAP, KPK juga sudah menetapkan yang bersangkutan dengan jerat pidana keterangan palsu.
"Lalu tentang yang menarik BAP, kita akan adu bukti di pengadilan. Dan yang sebelumnya kita tersangkakan karena keterangan palsu, akan kita buka rekaman. Semua proses kita serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim bahwa kita berjalan pada track yang betul," beber dia.
ADVERTISEMENT
Sedang terkait kekhawatiran akan dimentahkan pengadilan lewat praperadilan, Agus memilih tak berkomentar.
"Terkait yang bersangkutan intervensi, mempengaruhi proses di pengadilan, kami enggak akan komentar itu. Apakah kami punya data info dan lain-lain biar kami nanti yang mengatur langkah dan strateginya," beber Agus.
Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
KPK menetapkan Novanto dengan pidana melanggar pasal 3 atau 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK menetapkan SN anggota DPR peridoe 2009-2012 sebagai tersangka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang jasa. Mengindikasikan peserta pemenang pengadaan barang jaksa dan elektronik," tutup dia.
Infografis Bagi Peran dan "Jatah" Proyek e-KTP (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Bagi Peran dan "Jatah" Proyek e-KTP (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT