KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi dari Rumah Anak Bupati Malang

12 Oktober 2018 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang, Rendra Kresna dan pihak swasta bernama Eryk Armando.
ADVERTISEMENT
Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah anak Bupati Rendra di daerah Malang, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.
"KPK melakukan penggeledahan di rumah anak Bupati. Disita dokumen terkait perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (12/10).
KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dalam penanganan perkara ini. Setidaknya KPK telah lakukan penggeledahan di 27 lokasi sejak Senin (8/10) hingga hari ini, Jumat (12/10).
Dari proses penggeledahan itu KPK telah disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta uang total Rp 489,4 juta.
Febri juga menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang di jadwalkan hari ini. Sebelumnya, saksi yang di jadwalkan sembilan orang, namun hanya tujuh yang memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini pemeriksaan terhadap 7 orang saksi," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rendra sebagai tersangka. Rendra diduga telah menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Suap senilai Rp 3,45 miliar diduga diterima Rendra dari pengusaha bernama Ali Murtopo. Diduga, suap itu digunakan untuk melunasi utang dana kampanye saat dia mencalonkan diri sebagai Bupati Malang.
Tak hanya suap, Rendra pun diduga turut menerima gratifikasi senilai Rp 3,55 miliar bersama seorang swasta bernama Eryk Armando Talla, Rendra menerima sejumlah penerimaan terkait pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah kabupaten Malang.