Kronologi Penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Anggota DPR

7 Oktober 2017 21:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR yang juga politikus Golkar, Aditya Anugrah Moha. Keduanya diduga terlibat suapterkait kasus yang masuk ke Pengadilan Tinggi Manado, Sulut. KPK menyita uang dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pada OTT kali ini KPK mengamankan 5 orang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (7/10).
Berikut kronologi OTT KPK:
* Kamis 5 Oktober
- Kamis sore
Sudiwardono dan istrinya tiba di Jakarta dari Manado. Mereka menginap di hotel di kawasan Pecenongan. Kamar dipesan atas nama orang lain.
* Jumat 6 Oktober
- Pukul 23.15 WIB
Sudiwardono dan istrinya tiba di hotel setelah acara makan malam. Lalu di tangga darurat di hotel, uang diserahkan Aditya Anugrah Moha. Diduga pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow untuk mempengaruhi penahan dan agar tidak ada penahanan. Marlina adalah ibu dari Aditya.
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Aditya di lobi hotel. KPK kemudian melakukan penangkapan hakim Sudi di kamar hotel. Dan di kamar hotel ditemukan 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat.
Amplop cokelat ini sisa pemberian sebelumnya. Selain itu tim KPK juga mengamankan 11 ribu dolar Singapura di mobil Aditya dan uang ini bagian dari total komitmen fee secara keseluruhan. Sebelumnya pada Agustus lalu telah diserahkan 60 ribu dolar Singapura.
"Malam itu 5 orang dibawa ke KPK untuk jalani pemeriksaan," beber Laode.
Mereka yang diamankan, Aditya, Sudiwardono, Y istri Sudiwardono, YDM ajudan Aditya, dan M sopir Aditya.
* Sabtu 7 Oktober
- Sabtu dini hari sampai sore para tersangka menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
- Pukul 20.00 WIB
KPK mengumumkan status tersangka untuk Sudiwardono dan Aditya.
"Penerima SDW disangkakan pasal 12 huruf c atau a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. Pihak yang diduga pemberi Aam disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001," tutur Laode.
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers OTT Hakim dan Anggota DPR (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)