Melihat Aksi BNN Tangkap Pria yang Tanam Ganja untuk Obat Istrinya

31 Maret 2017 22:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka penanam ganja (Foto: Antara)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi perbincangan hangat. Kritik banyak masuk ke lembaga pemberantas narkotika itu. Tak lain karena kasus Fidelis Ari Sudarwoto. PNS di Sanggau itu ditangkap BNN Kabupaten Sanggau, Kalbar karena memiliki 39 batang ganja.
ADVERTISEMENT
Padahal Fidelis menggunakan ganja itu untuk pengobatan istrinya. Fidelis sendiri negatif saat diperiksa kasus narkoba.
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya menyampaikan, pidana berat hingga ancaman seumur hidup bisa dikenakan ke Fidelis. Saat ini berkas Fidelis sudah dilimpahkan ke Jaksa.
Infografis Pro Kontra Ganja. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Ngatiya yang berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3) tahu setelah pemeriksaan kalau Fidelis menggunakan untuk obat istrinya. Tapi Ngatiya hanya bersandar pada UU No 35 tahun 2009. Menanam dan memiliki ganja bisa dipidana.
"Kami salah kalau tidak melaksanakan UU," beber dia. Pasal yang dikenakan 111, 113, dan 114 UU 35 tahun 2009.
Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa, maka Ngatiya sepenuhnya menyerahkan ke hakim.
ADVERTISEMENT
"Semua bergantung hakim yang memutuskan," tegas dia.
Kumparan mencoba melihat lagi UU No 35 tahun 2009. Dalam pasal 4 disebutkan aturan mengenai penggunaan narkotika.
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tanaman ganja. (Foto: Pixabay)
Sementara tugas BNN seperti tercantum dalam laman resmi instansi itu ialah:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
ADVERTISEMENT
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
ADVERTISEMENT
Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Dengan melihat pada UU dan juga tugas BNN yang menggarisbawahi pencegahan semestinya bisa bijak menyikapi kasus Fidelis. Apalagi kemudian, istri Fidelis meninggal karena tidak mendapat asupan ganja.
Ada nyawa manusia yang semestinya dikedepankan. BNN yang berfungsi melakukan pencegahan jangan asal main hantam. Mungkin kalau sedikit mau mendengar apa tujuan Fidelis memanfaatkan ganja itu, nyawa manusia bisa diselamatkan. Dan anak semata wayang Fidelis tidak kehilangan ibunya.
UU memang harus dijalankan, tetapi merujuk kepada tugas BNN itu ada fungsi pencegahan dan pemberdayaan serta edukasi masyarakat dalam urusan narkoba. Mungkin saja Fidelis hanya perlu dibina kalau ganja sebenarnya bisa digunakan untuk kesehatan asalkan ada izin dari Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT