Membedah Pergub No 146 yang Ditandatangani Jokowi Terkait Reklamasi

1 November 2017 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong (Foto: Antara/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Desa Pantai Bakti, Muara Gembong (Foto: Antara/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
Bermula dari ucapan Presiden Jokowi di Istana Negara, saat bertemu pemimpin redaksi (Pemred), Senin (30/10). Jokowi menyampaikan, dia tidak pernah sama sekali menerbitkan izin reklamasi saat menjadi gubernur DKI. Demikian juga Perpres, selama menjadi presiden, tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait reklamasi.
ADVERTISEMENT
Belakangan ucapan Jokowi ini ramai diperbincangkan, karena ada Pergub Nomor 146 tahun 2014 tentang 'Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasaran Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta'.
Tak sedikit yang menyangka, ucapan Jokowi ini kontradiktif dengan Pergub yang ditandatanganinya. Orang beranggapan, aturan itu adalah izin terkait reklamasi.
kumparan (kumparan.com), lalu mengonfirmasi ke Jubir Presiden, Johan Budi, Rabu (1/11) soal Pergub itu. Johan lalu menyampaikan, Pergub No 146/2014 adalah Juknis untuk mengatur perizinan-perizinan yang sudah diterbitkan gubernur sebelumnya.
"Berkaitan dengan Pergub No 146 Tahun 2014, adalah benar dikeluarkan oleh Gubernur DKI saat itu yaitu Pak Joko Widodo. Pergub 146 tahun 2014 adalah peraturan gubernur yang berisi Juknis (Petunjuk Teknis) untuk mengatur perizinan yang sudah diterbitkan oleh Gubernur sebelumnya. Tujuan diterbitkannya Pergub No 146 tahun 2014 yang merupakan Juknis tersebut adalah agar ada aturan yang jelas dalam pelaksanaan Pergub sebelumnya tentang Reklamasi Jakarta Utara. Jadi Pergub No 146 tahun 2014 bukanlah bentuk Perizinan," beber Johan.
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lalu bagaimana sebenarnya isi Pergub itu?
ADVERTISEMENT
kumparan coba melihat Pergub yang terdiri atas 7 bab tersebut. Pergub ini sebenarnya seperti 'lampu hijau' bagi pengembang dalam membangun kawasan reklamasi. Lewat Pergub, diatur jelas bagaimana aturan mengembangkan reklamasi.
Dalam Bab 2 di bagian kedua, termuat maksud dan tujuan Pergub dikeluarkan.
Pasal 2
(1) Peraturan Gubernur inl dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaksana reklamasi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan prasarana reklamasi.
(2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
a. menjelaskan aspek teknis bidang pekerjaan umum yang perlu diperhatikan dalam desain dan pelaksanaan konstruksi prasarana reklamasi; dan
b. memberlkan landasan hukum bagi, pelayanan IMP Reklamasi sebagai salah satu persyaratan bagi pelaksana reklamasi untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur
ADVERTISEMENT
Kemudian, di bab dan pasal selanjutnya diatur secara rinci mengenai perizinan dan aturan reklamasi. Mulai dari batas, kekuatan tanggul menghadapi tsunami. Seperti bisa dilihat di Bab 3, di bagian ketiga
Standar Tingkat Keamanan
Pasal 8
Aspek yang diperlimbangkan dalam standar tingkat keamanan terdiri dari :
a. masa layanan kawasan hasH reklamasi;
b. kekuatan tanggul reklamasi;
c. ketinggian tanggul reklamasi dan sistem evakuasi bencana termasuk • . I I tsunami; i
d. pengamanan jaringan pipa gas dan pipa Bahan Bakar MinY:i\k (BBM)
di sekitar lokasi reklamasi; dan '
e. kestabilan tanah pada areal hasH reklamasi.
Termasuk di Pergub ini berbagai kelengkapan dampak lingkungan mesti dipenuhi pengembang reklamasi. Lalu diatur juga sanksi administrasi bila pengembang tidak melaksanakan aturan di Pergub ini.
ADVERTISEMENT
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dapat memberikan sanksi administrasi berupa :
a. Surat Peringatan; dan
b. Pembatalan IMP Reklamasi.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara tGrtulis kepada pelaksana reklamasi apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran dari perancangan teknis yang disetujui dalam IMP Reklamasi.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu penyesuaian 1, (satu) minggu.
(4) Pembatalan IMP Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila setelah peringatan tertulis: telah diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan dalam jangka waktu penyesuaian 1 (satu) minggu tetapi penyesuaian tidak dilakukan.
ADVERTISEMENT
Jokowi sendiri, di Muara Gembong, Bekasi kembali menyampaikan keterangan mengenai isu Pergub ini. Jokowi menegaskan dia tidak pernah mengeluarkan izin,
"Kalau yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)