Menristekdikti: Lulusan S1 Berpeluang Menjadi Dosen di Universitas

23 Agustus 2017 20:45 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristek usai bertemu dengan Pimpinan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhnai/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristek usai bertemu dengan Pimpinan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhnai/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sedang mengatur mengenai persyaratan menjadi dosen. Saat ini, syarat menjadi dosen minimal berpendidikan S-2, untuk tingkat universitas.
ADVERTISEMENT
Namun ada wacana, agar mereka yang hanya berpendidikan S1, juga bisa menjadi dosen di universitas. Syaratnya, lulusan S1 itu memiliki kemampuan profesional. Kondisinya, saat ini, ada kalangan profesional yang menguasai berbagai bidang di luar akademik dan tak bergelar S2.
"Suatu contoh, perkuliahan di mana UU No 14 Tahun 2005, itu mengatur dosen itu syaratnya harus S2 minimal. Lah kalau di perguruan tinggi tidak ada kan tidak mungkin perkembangannya begitu cepat. Sementara banyak profesional yang ada dalam bidangnya secara akademik tidak memenuhi, tapi secara profesional dia memenuhi kebutuhan ini," kata Menristekdikti Muhammad Nasir usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu organisasi rektor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).
"Contoh di media, ada seorang yang di bidang media yang sangat paham, walaupun mereka pendidikannya D4 karena syaratnya S2. Lah ini kami akan masukkan dalam suatu model yang kami selesaikan, sementara ini adalah di pendidikan vokasi, seperti Politeknik, akademik ini sudah kami laksanakan. Sehingga dosen itu tidak harus syaratnya S2. 50 persen dari akademik, 50 persen bisa dari industri atau dari praktisi," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Nasir menjelaskan, Kemenristkedikti, sedang mencoba melakukan penggodokan mengenai dosen untuk pendidikan S-1 untuk di tingkat universitas. Ditambahkan Nasir, mengenai S-1 bisa mengajar, sebenarnya sudah dituangkan dalam Perpres, namun hanya untuk pendidikan vokasi.
Menristek Muhammad Nasir (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Muhammad Nasir (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Di Kementerian Ristek Dikti, sedang dikaji Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jadi untuk RPL ada level 1 sampai 9. Misalnya saja, level 6 adalah sarjana, kemudian level 7 adalah profesi, dan level 8 adalah magister, sedangkan level 9 adalah doktor.
"Lah kalau mereka adalah lulusan D4 atau D3, terus dia kan di level 5. Tapi dia kemampuan profesionalnya di level 8. Dia akan dikategorikan di level 8 ini. Berarti sama dengan magister," paparnya.
Tapi saat ini Kemenristekdikti masih menerapkannya di pendidikan vokasi. Sementara untuk pendidikan S-1, S-2, dan S-3 baru akan dimasukkan.
ADVERTISEMENT
"Contoh kami memberikan pengakuan kompetensinya, contoh Bu Susi, Menteri KKP. Dia lulusan hanya SMA, tapi karena kompetensinya dia level 9, oleh IPB pada saat itu dinilai dia berarti level doktor. Sehingga bisa mendapatkan gelar doktor honoris causa waktu itu," jelas M Nasir.
Menristek Muhammad Nasir dalam rapat di DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Muhammad Nasir dalam rapat di DPR. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara untuk program studi baru, Nasir mencontohkan saat ini Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) sudah mempunyai program studi baru. Walau di nomenklatur tidak ada karena alasan kebutuhan masyarakat, prodi itu dibentuk.
"Ide-ide baru, contoh di UNS ada namanya apa, Hukum Kependudukan dan Catatan Sipil. Di nomenklatur enggak ada tapi ini karena kebutuhan masyarakat semacam itu, kami buka itu. Jadi D4 itu, D3, D4 sudah kami jalankan. Dan di S1 nyalah kami akan gerakan yang sama," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Silabusnya harus diajukan. Otomatis kalau diajukan silabusnya apa. Oleh karena itu saya nanti berbicara dengan Majelis Forum Tinggri Rektor Indonesia, Forum Rektor Indonesia, maupun dengan Aptisi, nanti kita akan berdiskusi bersama bagaimana kita menyelesaikan secepat-cepatnya ini," tutur Nasir.