Pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI Ditunda hingga Anies Menjabat

12 Oktober 2017 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi yang digelar sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sepertinya kandas. Pihak Pemprov DKI dan DPRD DKI hari ini sebenarnya dijadwalkan melakukan pembahasan Raperda yang sempat deadlock.
ADVERTISEMENT
Namun, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan pembahasan harus ditunda. Alasannya adalah akan segera habisnya masa kepemimpinan Djarot pada 15 Oktober mendatang.
"Kan sempat membahas (dengan DPRD), tetapi tadi diminta pendapat dari fraksi-fraksi oleh Pak Ketua (DPRD), Pak Haji Lulung, Pak Ketua tadi yang memimpin semuanya, bahwa mengingat masa jabatan Pak Djarot ini akan segera berakhir tanggal 15, maka pembahasan nanti akan dilanjutkan ketika sudah pergantian gubernur yang baru," kata Saefullah di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
"Nanti seperti apa kebijakan-kebijakannya, Pak Gubernur akan membuat surat yang isinya seperti apa saya belum tahu juga, nanti kita tunggu aja. Tapi intinya tidak segera dibahas itu, mungkin bisa kapan-kapan setelah gubernur baru definitif," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada persoalan lain yang menjadikan tertundanya pengesahan Raperda tersebut. Pihak DPRD menilai jika surat permohonan dari Pemprov DKI untuk pengesahan Raperda zonasi dan tata ruang pantai utara Jakarta tak tepat.
Menurut anggota DPRD DKI Bestari Barus, ada 2 poin dalam surat itu yang tidak relevan. Pada poin 5 surat itu, kata dia, menyoal tambahan kontribusi 15% seharusnya tidak dituliskan di dalam surat.
"Angka 5 poin 5 itu menyatakan agar membahas tambahan kontribusi 15 persen, itu kan udah ada di Raperda," kata politikus Fraksi Partai Nasdem itu.
Poin yang dipermasalahkan selanjutnya adalah poin keenam. Poin itu menyatakan harus ada Perda agar tidak terjadi kevakuman tata ruang di lokasi reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Gubernur itu pada poin 6 itu menyatakan untuk mengoptimalkan pelayanan publik pada masyarakat dan menghindari terjadinya kevakuman pengaturan ketata ruangan pada lokasi reklamasi. Sebetulnya ini bukan lokasi reklamasi, tapi lokasi pantai utara Jakarta sebagaimana zonasi yang menetapkan zona ekonomi. Jadi jangan strik pada reklamasi," kata Bestari.
Dia menyebut pihaknya tetap akan membahas raperda tata ruang pantai utara Jakarta itu. Namun tidak pada masa kepemimpinan Djarot yang tinggal beberapa hari lagi.
"Tidak seperti yang dihembuskan kita akan menyelesaikan ketika jabatan Pak Djarot belum selesai. Pak Djarot itu akan meninggalkan Jakarta pada 14 Oktober pukul 24.01 WIB. Jadi mana mungkin, untuk administrasi surat menyurat saja belum," kata dia.