news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pernikahan Nenek 71 tahun dan Remaja 16 Tahun Digugat Menteri Sosial

7 Juli 2017 8:41 WIB
Mensos Khofifah di RS Polri (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Khofifah di RS Polri (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kisah pernikahan Slamet Riyadi, seorang remaja 16 tahun dan Rohaya, nenek beberapa cucu yang berusia 71 tahun membuat geger. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa remaja itu mau menikahi nenek-nenek?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan yang muncul itu hanya menjadi angin lalu saja. Pasangan itu sudah resmi menikah, cinta menjadi alasan utama. Perkenalan pasangan ini satu sama lain memang sudah lama, dan keinginan menikah ini juga sejak sebelum lebaran.
Tapi warga sekitar banyak yang menahannya karena soal perbedaan usia. Mau tak mau memang pernikahan itu harus dilangsungkan karena kedua pasangan yang sudah cinta mati ini mengancam mati bersama bila tak diresmikn. Disaksikan perangkat desa, pihak kepolisian, keluarga, dan warga, ijab kabul digelar pada malam hari awal Juli ini.
Tapi kehebohan pernikahan ini tak mendapat restu dari pemerintah. Adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bahkan menurunkan tim ke OKU untuk mengusut pernikahan ini.
Cinta dan restu warga pada pasangan itu dikesampingkan, Khofifah bersandar pada UU yang berlaku. Sesuai UU Pernikahan, seorang pria baru bisa menikah di usia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tengah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial apakah mereka nemiliki buku nikah atau tidak. Saya kira nikahnya belum formal , karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," ungkap Khofifah dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (7/7).
Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kecuali atas izin dari pengadilan.
"Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan,," urai dia.
Pembatasan usia pernikahan itu, lanjut Khofifah, dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan serta agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
"Dalam UU perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila Ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan," terangnya.
Dalam kasus Slamet dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Slamet yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
"Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih dibawah umur," imbuhnya.
Khofifah menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar edukasi kepada orang tua dan masyarakat lebih luas lagi sehingga tidak terjadi hal serupa terulang kembali. Dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C disebutkan, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
ADVERTISEMENT