Polisi di Timika Ngamuk ke Wartawan Lalu Intimidasi dengan Senpi

6 Desember 2017 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi polres Timika berinisial DS diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan berinisial SH yang sedang bersantai dengan kawan-kawannya sekitar pukul 24.30 waktu setempat, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut sempat dilerai oleh dua anggota polisi lain yang kebetulan duduk bersama tiga orang wartawan dan beberapa orang warga. DS kemudian pergi dan kembali lagi sekitar 30 menit kemudian. Kali ini dia datang dengan membawa senjata laras panjang dengan amunisi lengkap.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihak kepolisian setempat telah memproses DS yang melakukan intimidasi tersebut. Setyo juga mengatakan bahwa alasan oknum polisi melakukan intimidasi karena emosi terhadap wartawan tersebut.
"Emosi anak anak muda, padahal itu dia wartawan sering nongkrong di Polres, wartawan senior di sana. Tapi yang lakukan ini kan anak-anak muda," jelas Setyo di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan senjata laras panjang yang digunakan DS untuk mengintimidasi SH, Setyo mengatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan. Penggunaan senjata hanya diperbolehkan dalam rangka menjalankan tugas untuk menjaga keamanan.
"Karena senjata itu dilengkapi kepada anggota polisi untuk melaksanakan tugas dalam rangka memberantas kejahatan untuk menghadapi ancaman yang seimbang, maka kita menggunakan senjata. Kalau lawannya tidak menggunakan senjata ya itu artinya tidak seimbang," terangnya.
"Kedua, pasti senjata itu digunakan untuk berhadapan dengan pelaku tindak pidana. Kalau bukan pelaku tindak pidana ya mosok diancam? kan tidak boleh juga," imbuh mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Waka Baintelkam) Polri tersebut.
Polri dalam memproses oknumnya yang diduga bersalah, akan tetap menjunjung tinggi netralitas. Jika memang anggotanya bersalah, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat. Artinya kita netral. Polri percaya akan bertindak netral tidak akan berat sebelah. Masyarakat kan bisa mengawasi karena sekarang eranya sudah terbuka," tuturnya.