Polisi Tangkap Pelaku Persekusi dan yang Menelanjangi Sejoli di Cikupa

13 November 2017 20:18 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban persekusi di cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Korban persekusi di cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
ADVERTISEMENT
Video pasangan yang diarak beberapa warga di Cikupa, Tangerang menyebar di media sosial. Isi video itu membuat miris, yang pria ditelanjangi dan dipukul, sedang perempuannya dilucuti pakaiannya. Perempuan itu sudah berteriak menyebut nama Allah meminta ampun dan maaf.
ADVERTISEMENT
Pasangan R (28) dan perempuannya M (20), ditangkap oknum warga di sebuah kontrakan pada Sabtu (11/11) malam. Tudingan dialamatkan pada pasangan ini oleh beberapa warga, yakni pasangan mesum.
Sebenarnya pasangan ini akan menikah sebentar lagi. Pada malam minggu itu, si pria datang ke kontrakan perempuan yang juga calonnya. Tapi entah mengapa warga main tuduh dan langsung menangkap serta mengarak pasangan ni.
Video pasangan ini menyebar luas. Kecaman banyak datang, hingga Polres Tangerang bergerak. Kapolres Tangerang AKBP Sabilul Alif menilai ada dugaan persekusi dan penganiayaan. Tapi yang utama, menyiapkan tim psikiater untuk mendampingi dua sejoli yang menjadi korban.
Korban persekusi di Cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Korban persekusi di Cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
"Tim psikologi dan psikiater sudah kami siapkan untuk memberikan memulihkan kondisi kejiawaan korban," ujar Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, Senin (13/11).
ADVERTISEMENT
Pasca peristiwa tersebut, kata Kapolres, kondisi kejiwaan korban mengalami guncangan, karena tindakan main hakim sendiri oleh warga itu direkam oleh seseorang dengan telepon seluler kemudian beredar luas di media sosial.
"Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam," tambah Sabilul.
Sabilul juga mengungkapkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka antara lain yakni berinisial C, E, dan A. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
"Polrest Tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan/pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di Medsos," tutup Sabilul.
Korban persekusi di Cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)
zoom-in-whitePerbesar
Korban persekusi di Cikupa dibantu psikiater. (Foto: Dok. Polres Tangerang)