Polri Belum Hentikan Kasus 2 Pimpinan KPK, Ahli Diperiksa

21 November 2017 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saut Sitomorang dan Agus Rahardjo di DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saut Sitomorang dan Agus Rahardjo di DPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri belum menghentikan kasus laporan Ketua DPR Setya Novanto atas pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Polri melakukan pemeriksaan sejumlah ahli dalam mencari bukti pidana.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry R Nahak dalam keterangannya kepada wartawan, di sela peluncuran buku Kapolri "Democratic Policing' di LIPI, Jakarta, Selasa (21/11), penyidik masih berupaya mencari alat bukti.
"Polisi baru baru dapat bukti-bukti saat penyidikan. Kalau lidik itu enggak punya nilai alat bukti," kata Herry menjelaskan terbitnya SPDP.
Menurutnya, kemudian ketika ditemukan alat bukti, ditelaah kembali, apakah alat bukti itu memenuhi unsur pidana.
"Setelah penyelidikan kita mempunyai dua alat bukti baru sidik. Dua alat bukti itu bisa menjerat seseorang, belum tentu," urai dia.
Sayangnya, Herry tak mau merinci barang bukti yang dia miliki. Pastinya, ahli sudah dia periksa.
"Itu sudah saya kerjakan," tambahnya.
Bagaimana dengan permintaan Kapolri agar kasus ini segera diselesaikan, apakah ada pidana atau tidak?
ADVERTISEMENT
"Proses berjalan kita lihat nanti. Kita enggak ngurusin lain dan ngurusin kasus ini. Kalau tidak terpenuhi unsur pidana kita hentikan. Kalau misal pencarian alat bukti mengalami kesulitan karena sesuatu hal, itu kita lihat perkembangannya. Kalau misal alat bukti enggak bisa ngarang ya, harus. Kita kerja dulu," tutur dia.
Novanto sendiri melaporkan soal pencekalannya ke luar negeri. Novanto lewat pengacaranya Fredrich Yunadi menduga ada unsur pidana karena melanggar kewenangan yang dilakukan KPK. Alasannya, putusan praperdilan dia sudah bebas.