Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek LPG Mini Plant Banyuasin

8 November 2017 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri (Foto: Dok polri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri (Foto: Dok polri.go.id)
ADVERTISEMENT
Mabes Polri membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan kilang LPG Mini Plant Banyuasin, Sumsel. Dalam kasus ini, pejabat pembuat komitmen berinisial DC ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (8/11), dugaan korupsi ini untuk tahun anggaran 2013 - 2014, senilai Rp 99 miliar. Sejak bulan Oktober 2017, kasus ini dinaikkan ke penyidikan.
"Pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin merupakan proyek dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan maksud bahwa pembangunan kilang akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin, Sumsel," beber Arief.
Menurut dia, sumber anggaran yang digunakan dalam proyek pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin menggunakan anggaran APBN Kementerian ESDM tahun anggaran 2013-2014 secara multiyears. Pembangunanan dilaksanakan oleh PT Hokasa Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.017.000,000.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik juga telah menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran, di mana kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM sebesar 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," urai dia.
Arief mengungkapkan, berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1.086.000.000," tutur dia.
Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, lanjut Arief, penyidik berkoordinasi dengan BPK serta bekerja sama dengan Tim Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia di antaranya Prof Dr Sutranso Kartohardjono, MSC, PhD (ahli proses pengolahan migas), Prof Dr Widjojo Prakoso MSc, PhD (ahli sipil dan manajemen proyek) dan Dr Dwi Marta Nurjaya ST, MS (ahli metalurgi).
ADVERTISEMENT
"Pada hari Selasa dan Rabu hari ini, penyidik bersama auditor BPK dan Tim Ahli dari UI telah melakukan pengecekan fisik lokasi pembangunan proyek kilang LPG Mini Plant di Musi Banyuasin yang dilaksanakan di Lapangan JATA Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin," tegas dia.
"Terhadap tersangka Saudara DC selaku PPK telah dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tutup Arief.