Sandi Ungkap Proses Pengajuan Izin HGB Pulau Reklamasi Tak Sempurna

11 Januari 2018 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wagub DKI Jakarta Sandi Uno mengecek pasokan beras (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wagub DKI Jakarta Sandi Uno mengecek pasokan beras (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sandiaga Uno memberikan penjelasan perihal langkah Pemprov DKI meminta pembatalan HGB pulau reklamasi ke BPN. Tindakan dilakukan karena ada proses yang dinilai tak sempurna saat dahulu Agustus 2017 izin HGB diajukan.
ADVERTISEMENT
"Kita Enggak mau berspekulasi, kita tunggu prosesnya di sini, Pak Anies yang akan memberikan klarifikasi. Tapi kami pada intinya saya mengerti bahwa pengajuan yang kemarin itu banyak ketidaksempurnaannya dan banyak dasar-dasar yang digunakan untuk mengajukan itu, surat permohonan yang sebelumnya itu yang tidak valid," beber Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (11/1).
Salah satunya dahulu pernah disoal izin HGB terbit dalam satu hari. 23 Agustus diajukan dan dilakukan pengukuran, lalu 24 Agustus sudah ke luar HGB.
Karena alasan tersebut, Pemprov DKI lalu mengajukan pembatalan ke BPN. Tapi sayangnya, BPN malah meminta mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Jadi ini akan jadi permintaan kita, BPN memiliki posisi dan pada akhirnya semangat kita ingin mengembalikan bahwa proses itu harus ke publik," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI juga mengaku belum menerima surat penolakan dari BPN.
"Belum ada karena kami justru tahunya dari teman-teman media," tutup Sandi.