Sidang e-KTP Tidak Disiarkan Live di TV untuk Hindari Kegaduhan

9 Maret 2017 10:29 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irman dan Sugiharto sidang e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berbagai pihak protes akibat persidangan kasus tersebut tidak disiarkan secara langsung oleh media televisi karena diduga pengadilan Jakarta Pusat dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. 
ADVERTISEMENT
Kepala bagian hubungan masyarakat pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana, berpendapat pihaknya merujuk pada surat keputusan hakim pengadilan Jakarta Pusat tentang pelarangan peliputan secara langsung oleh media televisi di lingkungan pengadilan jakpus.
"Tidak relevan itu dengan dukung mendukung. Kebijakan pemberantasan korupsi itu adalah kebijakan yang bersifat publik, kebijakan umum.  Kebijakan pemerintah yang setiap orang tidak hanya aparatur atau legislatif yudikatif bahkan masyarakat awampun harus mendukung.  Tapi tidak relevan dengan persidangan," ujar Priyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Pengadilan berpendapat pengadilan tidak menyiarkan secara langsung karena beberapa waktu lalu, akibat persidangan tersangka Jessica Wongso telah banyak menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan dan di tengah tengah masyarakat maupun di media sosial yang menimbulkan opini publik. 
ADVERTISEMENT
"Ini hasil evaluasi dari kasus tersebut. Sehingga karena kegaduhan terakhir itu hakim berdiskusi keluarlah keputusan ini. Pengadilan berpendapat lebih banyak mudaratnya atau keburukannya daripada manfaatnya jika disiarkan secara langsung. Harus diyakini bahwa hakim Jakarta Pusat ini adalah hakim hakim yang cukup senior rata rata 20 sampai 25 tahun," kata Priyana. 
Kendati tidak bisa disiarkan secara langsung. Pengadilan tetap menggelar sidang secara terbuka. Priyana mengatakan bahwa pemahaman persidangan terbuka untuk umum haruslah ditafsirkan terbuka sebatas ruang sidang yang dapat dilihat oleh masyarakat umum dalam persidangan.
"Bukan berarti kejadian di dalam persidangan dapat dibawa keluar oleh media melalui siaran langsung. Secara filosofis indepedensi hakim harus terjaga dengan baik sebagai suatu syarat negara hukum dan penyiaran secara langsung oleh media televisi dapat membentuk opini publik sebelum ada putusan pengadilan. Opini publik juga berpotensi menggangu independsi hakim karena bisa saja hakim terkontaminasi oleh opini publik tersebut," kata Priyana. 
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga beranggapan secara yuridis peliputan secara langsung melanggar ketentuan KUHAP. Ditunjukkan beberapa pasal misalnya 153 ayat 5 KUHAP tata tertib persidangan, pasal 159 ayat 1, pasal 167 ayat 3 KUHAP. Bahwa sesuai ketentuan pasal 231 ayat 2 KUHAP telah ditentukan bahwa pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217 KUHAP diatur lebih lanjut dengan surat edaran Menteri Kehakiman tentang pengambilan foto, rekaman suara, dan televisi harus meminta izin terlebih dulu kepada hakim ketua sidang. 
Priyana mengaku pihaknya tidak mendapat tekanan dari berbagai pihak. Ia mempersilakan siapa saja untuk hadir di persidangan pada kasus ini. 
"Yang paling pokok dari persidangan itu adalah mencari kebenaran bukan keadilan. Kebenaran akan suatu peristiwa.  Para pengamat yang berkompeten boleh menghadiri. ICW,  KY darimanapun silahkan hadir. Makanya kehadiran publik itu untuk mengontrol persidangan.Apakah penutut umum berlaku profesional dalam mewakili negara dalam mendakwa seseorang yang diajukan di persidangan. Apakah penasehat hukum juga profesional. Begitu juga hakim," kata Priyana. 
ADVERTISEMENT