Perpektif Hukum Aturan Vaksin Covid 19 : Hak atau Kewajiban ?

Indra Wicaksono
Indra Wicaksono, lahir di Banjarnegara , 27 September 1997. Meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Penulis merupakan alumni IMM (2016), Alumni PERMAHI (2017).
Konten dari Pengguna
19 Januari 2021 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indra Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perpektif Hukum Aturan Vaksin Covid 19 : Hak atau Kewajiban ?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Vaksinasi covid 19 yang akan dilakukan pada awal tahun 2021, membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Bulan November tahun 2020 lalu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mengesahkan aturan tingkat daerah provinsi yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Perdaprov DKI Jakarta No. 2/2020). Salah satu muatan materi dari perda tersebut yakni Pasal 30 menuai kritik dari berbagai kalangan termasuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Meninjau dari Pasal 30 Perdaprov DKI Jakarta No. 2/2020 ini seakan membebani suatu kewajiban pada masyarakat untuk dilakukan vaksinasi. Mengapa demikian, karena pasal tersebut menyatakan jika seseorang dengan sengaja menolak dilakukanya vaksin akan diberi sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 5.000.000. Padahal, sebagaimana yang dinyatakan dalam Konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU No. 6/2018) sebagai aturan turunan dari UUD NRI 1945, tidak ada pasal yang mengatur dengan tegas mengenai pemberian vaksinasi itu bagian dari kewajiban. UU ini hanya mengatur vaksin sebagai tindakan kesehatan kekarantinaan, artinya tidak ada frasa yang tegas mengatakan bahwa vaksin itu suatu kewajiban. Adanya uraian diatas, lalu pertanyaannya adalah, ditinjau dari perspektif hukum apakah vaksinasi covid 19 merupakan kewajiban atau hak ?
ADVERTISEMENT
Aturan Vaksin Covid 19 Hak atau Kewajiban ?
Mengacu pada apa yang dinyatakan dalam UUD NRI 1945, bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak. Dengan demikian dapat diartikan pula bahwa vaksinasi bagian dari pelayanan kesehatan yang merupakan hak bagi setiap orang untuk memperolehnya. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa kewajiban memiliki arti harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan). Sedangkan hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang patut atau layak diterima.
Dalam rangka menegakan supremasi konstitusi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, segala jenis aturan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, sehingga dapat terciptanya pertama, tidak bertentangan dengan konstitusi; kedua, ada keserasian aturan hukum yang berjenjang; dan ketiga, tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai pijakan berfikir tertib perundang-undangan, perlu ditinjau mengenai hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan. Mengenai hal ini, di Indonesia tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011), hierarki peraturan perundang-undangan terbagi atas UUD NRI 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi Perdaprov; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota).
Sehingga mengacu pada jenis hierarki peraturan perundang-undangan tersebut secara formil posisi Perdaprov DKI Jakarta No. 2/2020 berada dibawah UUD NRI 1945 dan UU. Pada sisi lain, secara materil muatan materi yang diatur dalam Perdaprov DKI Jakarta No. 2/2020 pun tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni UU sekaligus UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian mengulas dari Pasal 30 Perdaprov DKI Jakarta No. 2/2020 tersebut dapat dikatakan cacat materil dan bersebrangan dengan konstitusi. Hal ini didasarkan pada UUD NRI 1945 yang menyatakan pelayanan kesehatan merupakan hak (bukan kewajiban) dan pada UU No. 6/2018 pun tidak ada pasal yang mengatur dengan jelas mengenai kewajiban vaksinasi. Sehingga, dengan adanya frasa “hak” maka tidak seharusnya ada sanksi yang diberikan dan sebaliknya, jika terdapat frasa “kewajiban” maka harus diatur pula mengenai sanksi jika kewajibannya tidak dilakukan.
Uraian diatas menjadi gambaran bahwa mengenai vaksinasi seharusnya masuk kedalam lingkup hak setiap orang bukan masuk lingkup kewajiban seseorang untuk dilakukan vaksinasi. Oleh sebab itu, ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 Perdaprov DKI Jakarta No. 2/2020 tidak dapat dibenarkan. Sehingga perlu ada koreksi yang dapat dilakukan dengan melakukan judicial review di Mahkamah Agung. Adanya kejadian ini sudah seharusnya menjadi rambu-rambu bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan aspek hukum lainnya (hukum yang lebih tinggi) dalam membentuk peraturan tingkat daerah mengenai penanggulangan covid-19 termasuk mengenai vaksinasi.
ADVERTISEMENT