Sistem Merit Diterapkan, Apakah Jual Beli Jabatan Dapat Dihentikan?

indri kurnia wardani
Mahasiswa di Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari indri kurnia wardani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar : kasn.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : kasn.go.id
ADVERTISEMENT
Kasus tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Indonesia ini telah berlangsung sejak lama. Baru-baru ini kita disuguhkan dengan adanya kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk, kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus dengan tindakan yang sama yang terjadi di lembaga pemerintahan di Indonesia. Asalkan kita mempunyai kedekatan khusus dengan pimpinan atau pejabat negara dan punya uang, seseorang bisa ditempatkan dalam sebuah jabatan meskipun tidak berdasarkan pada kompetensi, kinerja, rekam jejak integritas dan kualifikasi.
ADVERTISEMENT
Entah sampai kapan penyakit pejabat ini bisa teratasi karena setiap tahunnya di Indonesia selalu saja banyak kasus jual beli jabatan yang ditemukan meskipun katanya banyak oknum pejabat tinggi negara yang telah di tangkap dengan kasus tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan. Kemudian kita pasti bertanya-tanya apakah tindak jual beli jabatan ini dapat dihentikan?
Dalam menangani kasus ini sebenarnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama KPK telah bergandeng tangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi terkait tindakan jual beli jabatan. Namun, bukannya berkurang, sepertinya malah semakin diberantas kasus jual beli jabatan ini semakin melonjak.
Salah satu cara yang dinilai cukup efektif untuk menghentikan dan mencegah tindak jual beli jabatan adalah dengan menggunakan sistem merit pada manajemen ASN. Dengan sistem merit ini, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) direkrut berdasarkan pada kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Keadilan dan kewajaran di sini berarti tanpa membedakan SARA, umur, status pernikahan, dan kondisi kecacatan atau disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan dan sistem merit ini, diharapkan bahwa tindak jual beli jabatan dapat dicegah dan di hentikan. Namun, apakah penerapan sistem merit ini dapat diterapkan dengan baik? mengingat kasus jual beli jabatan yang seakan mendarah daging di Indonesia.
Pada kenyataannya, penerapan sistem merit manajemen ASN masih menghadapi banyak tantangan, seperti pada beberapa lembaga pemerintahan dan kementerian. Kondisi seperti itu tentu membutuhkan alternatif solusi berupa penggunaan metode sistem merit yang efektif mulai dari perekrutan ASN hingga pengawasan.
Sebenarnya, sistem merit dapat membawa dampak baik bagi pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara jika diterapkan dengan semaksimal mungkin, sehingga dari permasalahan tersebut diperlukan pengawasan yang lebih intensif terkait penerapan kebijakan dan sistem merit di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Referensi
Anggita Chariah, Ariski S, Agus Nugroho, dan Adi Suhariyanto. (2020). Implementasi System Merit pada Aparatur Sipil Negara Di Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/347949809_Implementasi_Sistem_Merit_pada_Aparatur_Sipil_Negara_di_Indonesia_The_Implementation_of_Merit-based_System_on_State_Civil_Apparatus_in_Indonesia
Kemenkeu. (2014). Merit System Kemasan Baru Manajemen PNS.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/5958/Merit-System-Kemasan-Baru-Manajemen-PNS.html
Suhardi, G. (2021). Jual-Beli Jabatan. https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2130-jual-beli-jabatan