Cara Sanggah Hasil SKB CPNS 2021
Konten dari Pengguna
8 Desember 2021 9:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 tahap I akan segera selesai. Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi miliknya dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah SKB yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Masa sanggah hasil SKD dan SKB CPNS tahap I dimulai sejak 13-16 Desember 2021. Sementara untuk tahap II akan dilaksanakan pada 5-8 Januari 2022. Adapun hasil sanggahan tersebut akan diumumkan paling lama 13 hari setelah masa sanggah berakhir.
Lalu, bagaimana cara sanggah hasil SKB CPNS 2021? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Sanggah Hasil SKB CPNS
Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Hasil SKB tidak akan berubah bagi peserta yang tetap mengajukan sanggah meski sudah menyadari kesalahannya.
Ketentuan Sanggah Hasil SKB
Sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut mengenai ketentuan sanggah tes SKB CPNS 2021. Namun, jika menilik dari pelaksanaan CPNS sebelumnya, berikut ketentuan sanggah SKB yang perlu diperhatikan peserta:
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan peserta. Jika peserta sudah menyadari kesalahannya, diharapkan untuk tidak mengajukan sanggah karena tidak akan mengubah hasil.
Namun, jika kesalahannya terletak di pihak panitia, berikanlah bukti yang serealistis dan selogis mungkin agar sanggahannya diterima dan bisa membantu peserta lolos SKB.
(ADS)