news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapan Pengumuman Pasca Sanggah Hasil SKD dan SKB CPNS 2021?

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
31 Desember 2021 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa (1/9). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kartu peserta menjelang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Selasa (1/9). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 telah diumumkan. Peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan. Hasil sanggahan tersebut akan diumumkan pada pengumuman pasca sanggah.
ADVERTISEMENT
Masa sanggah SKD dan SKB berlangsung tiga hari, yaitu pada 25-27 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Surat Nomor: 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021,
Peserta hanya bisa mengajukan sanggahan selama periode tersebut masih berlangsung. Setelahnya, panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah tersebut.
Lantas, kapan pengumuman pasca sanggah hasil SKD dan SKB CPNS 2021 disampaikan? Berikut jadwalnya.

Pengumuman Pasca Sanggah Hasil SKD dan SKB

Ilustrasi pengumuman pasca sanggah hasil SKD dan SKB CPNS 2021. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengumuman pasca sanggah hasil SKD dan SKB mengalami penyesuaian jadwal. Sebelumnya, hasil akhir seleksi CPNS ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap I diumumkan pada 27-29 Desember 2021, dan tahap II pada 18-19 Januari 2022.
Namun, karena hasil SKD dan SKB sempat diundur, pengumuman pasca sanggah pun ditunda. Berikut jadwal terbaru pengumuman pasca sanggah hasil SKD dan SKB sampai seleksi CPNS 2021 berakhir.
ADVERTISEMENT
Pengumuman pasca sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Setelah itu, jika peserta dinyatakan lulus dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap pemberkasan.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi, baik itu seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Selama periode sanggah berlangsung, panitia akan mengkaji ulang kesesuaian hasil seleksi peserta dengan sanggahan yang diajukan agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dengan penilaian tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, sanggahan ini hanya berlaku jika kesalahan penilaian dilakukan oleh panitia. Jika kesalahannya ada pada peserta, hasil akhir seleksi CPNS tersebut tidak akan berubah.
Karena itu, alasan sanggah yang peserta berikan harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan bukti yang valid dan jelas. Jabarkan alasan dan bukti sanggah tersebut dengan logis sehingga dapat diterima panitia.
Selain itu, peserta hanya bisa mengajukan sanggah satu kali dan selama masa sanggah belum berakhir. Jika sudah melewati waktu sanggah, peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Sebelum mengajukan sanggahan, peserta diimbau untuk membaca persyaratan instansi ataupun peraturan lain yang telah ditetapkan sehingga tidak ada kekeliruan saat melakukan sanggah.
Ilustrasi mengajukan sanggahan hasil SKD dan SKB. Foto: Juknis Pengisian DRH CASN 2021
Adapun cara mengajukan sanggahan hasil SKD dan SKB CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)