Sanksi Mengundurkan Diri dari CPNS, Denda Hingga Puluhan Juta Rupiah
Konten dari Pengguna
1 Maret 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi CPNS adalah kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Namun, tak jarang dari mereka yang justru mundur dari CPNS setelah dinyatakan lolos dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, sama seperti proses masuknya yang susah, mengundurkan diri dari CPNS juga tidak bisa dilakukan begitu saja. Terlebih bagi CPNS yang telah lolos dan memperoleh NIP, mereka akan dikenakan sanksi tertentu.
Konsekuensi dan sanksi mengundurkan diri dari CPNS telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Apa saja sanksinya? Berikut informasi selengkapnya.
Sanksi Mengundurkan Diri dari CPNS
Secara umum, terdapat dua sanksi mengundurkan diri dari CPNS bagi peserta yang sudah lolos. Pertama, sesuai dengan pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No. 27 Tahun 2021, mereka tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Kedua, berupa denda.
Ya, selain dilarang melamar lagi, sejumlah instansi menetapkan sanksi mundur CPNS berupa denda. Rincian denda dari beberapa instansi kepada peserta CPNS yang mengundurkan diri antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. BIN
Sanksi mengundurkan diri dari CPNS di BIN tercantum dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan surat tersebut, nominal denda mengundurkan diri dari CPNS terbagi menjadi tiga:
2. Kemenkumham
Dalam Pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2021, diketahui bahwa Kemenkumham tidak menetapkan denda dengan nominal tertentu bagi peserta yang mengundurkan diri. Besaran denda menyesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan selama proses seleksi.
ADVERTISEMENT
“Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu pelamar mengundurkan diri,” demikian bunyi ketentuannya.
3. Kemenlu
Peserta CPNS 2021 Kemenlu yang sudah lolos lalu mengundurkan diri akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pengumuman Kemenlu/00008/KP/11/2019/24/03.
4. Kementerian PPN/Bappenas
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau telah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri dengan alasan apa pun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta untuk disetorkan kepada Kas Negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada seleksi CASN periode berikutnya.
(ADS)