Syarat Lolos Seleksi CPNS 2021, Apa Saja?

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
27 Desember 2021 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 telah diumumkan. Apa saja syarat lolos seleksi CPNS 2021? Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Setelah berlangsung hampir enam bulan, seleksi CPNS 2021 akhirnya segera usai. Integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sudah diumumkan pada 23-24 Desember 2021 lalu.
Pengumuman kelulusan CPNS tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Peserta dapat mengeceknya melalui akun SSCASN dengan mengakses sscasn.bkn.go.id ataupun langsung melihat ke website instansi yang dilamar.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang berlangsung selama 3 hari terhitung mulai 1 hari setelah hasil seleksi diumumkan.
Namun, perlu diketahui bahwa sanggahan tersebut dapat diterima jika kesalahan dilakukan oleh panitia. Apabila peserta memang tidak memenuhi syarat lolos seleksi CPNS, sanggahan tidak akan mengubah hasil seleksi. Lalu, apa saja syarat lolos seleksi CPNS 2021?
ADVERTISEMENT

Syarat Lolos Seleksi CPNS 2021

Ilustrasi syarat lolos seleksi CPNS. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
1. Hasil SKD dan SKB
Syarat utama yang wajib dipenuhi peserta agar lolos tes CPNS tentunya adalah memperoleh hasil SKD dan SKB yang maksimal. Kelulusan didasarkan pada pengolahan integrasi nilai SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%.
Sementara itu, berdasarkan Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 jika peserta memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
ADVERTISEMENT
2. Persyaratan Dokumen
Setelah dinyatakan lolos seleksi berdasarkan perolehan nilai integrasi SKD dan SKB, peserta diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen sebagai syarat pemberkasan. Tahap ini juga menentukan apakah peserta berhak lolos seleksi akhir atau tidak.
Adapun persyaratan dokumen yang perlu diunggah antara lain:
Kedelapan dokumen tersebut harus dipastikan keasliannya dan tidak dibuat-buat. Sebab, syarat pemberkasan ini juga menjadi syarat lolos seleksi CPNS yang utama.
(ADS)