Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022
Konten dari Pengguna
10 Mei 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga honorer , termasuk di sektor kesehatan, diwacanakan akan dihapus di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, pada 2023. Sebagai gantinya, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan 2022.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Kementerian Kesehatan , sejauh ini ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN yang akan segera diproses untuk beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan.
Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan honorer itu sendiri merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kecukupan tenaga kesehatan yang selama ini masih dianggap minim, terutama di daerah.
“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers, Jumat (29/4).
Itu sebabnya, diimbau kepada seluruh nakes berstatus honorer agar segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing. Dengan demikian, Kemenkes bisa segera memproses data-data mereka sebagai pengisi jabatan calon PNS atau PPPK.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status menjadi PPPK antara lain sebagai berikut:
Sebelum melakukan perekrutan baru, pemerintah akan memprioritaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sebab, mereka sudah terbukti dalam bekerja di pemerintah daerah maupun pusat.
Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022
Setidaknya, ada enam syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 yang menjadi prioritas, yaitu:
Tahapan Rekrutmen PPPK 2022
Rencananya, rekrutmen PPPK 2022 akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)