Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Lengkap dengan Batas Usianya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
5 April 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Syarat pengangkatan honorer menjadi PNS perlu diperhatikan oleh para pegawai. Pasalnya, jika tidak memenuhi syarat tersebut, mereka terancam tidak akan diangkat menjadi PNS mulai 2023.
ADVERTISEMENT
Pemerintah diketahui akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang. Status pegawai pemerintah nantinya hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK.
Keputusan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan larangan pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan ASN.
Kendati demikian, bukan berarti harapan pegawai honorer untuk diangkat jadi PNS pupus begitu saja. Mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PNS, hanya saja ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Lantas, apa saja syarat pengangkatan honorer menjadi PNS?

Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS

Syarat pengangkatan honorer menjadi PNS. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Syarat pengangkatan honorer menjadi PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
ADVERTISEMENT
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor tertentu, di antaranya tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lain yang dibutuhkan pemerintah.
Syarat pengangkatan honorer menjadi PNS secara khusus diutamakan bagi yang memenuhi batas usia dan sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Adapun batas usia yang harus dipenuhi sebagai tenaga honorer bila ingin menjadi PNS adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tenaga honorer yang memenuhi syarat-syarat tersebut tidak otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti seleksi CPNS dari awal hingga akhir. Setelah lolos, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS baru bisa dilakukan.
Adapun yang menjadi kriteria utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS adalah usia dan masa kerjanya. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau memiliki masa kerja lebih banyak mempunyai peluang lebih besar untuk diangkat menjadi seorang PNS.
(ADS)