Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Batas Usianya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
25 Februari 2022 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kabar gembira bagi pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pasalnya, peluang masih terbuka lebar bagi tenaga honorer diangkat menjadi PNS asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, disebutkan bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 mendatang. Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut PPPK tahun ini.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui keterangan resminya di laman resmi Kementerian PANRB.
Kendati demikian, tenaga honorer bisa menjadi PNS apabila memenuhi beberapa kriteria. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS nantinya akan diprioritaskan untuk beberapa sektor, antara lain tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lain yang dibutuhkan pemerintah.
Lalu, apa saja syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Aturan mengenai syarat tenaga honorer diangkat jadi PNS tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
ADVERTISEMENT
Peraturan itu menyebutkan bahwa syarat tenaga honorer diangkat menjadi PNS khususnya diutamakan bagi yang memenuhi batas usia dan telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Berikut syaratnya:
ADVERTISEMENT
Selain wajib memenuhi batas usia, untuk menjadi PNS, tenaga honorer juga harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS, mulai dari seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer baru bisa diangkat menjadi PNS.
Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintah atau kepemerintahan yang baik. Pelaksanaan tes ini nantinya akan terpisah dari pelamar umum.
Adapun pengangkatan tenaga honorer tersebut akan lebih memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak.
(ADS)