Anti Bolak-balik, Begini Cara Mengurus BPKB yang Hilang

Konten dari Pengguna
20 April 2021 20:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebuah kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang BPKB adalah dokumen penting, maka dari itu BPKB tidak boleh hilang dan disimpan di tempat yang aman di dirumah.
Namun ada saja faktor-faktor yang membuat BPKB hilang. Jika anda sedang berada diposisi seperti ini, begini cara mengurus BPKB yang hilang dikutip dari KumparanOTO.

1. Siapkan dokumen persyaratan

Pertama, sebaiknya Anda siapkan dahulu beberapa dokumen persyaratan. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya,
Kompol Martinus mengatakan, ada dua syarat dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pemohon, yakni surat kehilangan dari kepolisian dan Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reserse Kriminal (Reskrim).
"Pelapor harus membuat laporan polisi, serta akan ada (BAP) singkat untuk memastikan kronologi kehilangan BPKB tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik," jelas Martinus kepada KumparanOTO.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada dokumen lain yang juga harus dipenuhi oleh para pemohon. Mulai dari surat bukti dari dua bank berbeda yang menyatakan bahwa BPKB itu tidak dalam status jaminan agunan bank, dan surat keterangan dari leasing --jika sebelumnya membeli kendaraan secara kredit--, atau dari tempat membeli kendaraan --apabila membeli secara cash--, yang menyatakan bahwa BPKB tersebut sudah mereka serahkan ke pemilik kendaraan.
Berikut dokumen lengkap yang harus disiapkan.
- Formulir permohonan
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan BAP dari Reskrim
- Surat keterangan dari Bank
- Surat keterangan dari leasing atau diler
- Bukti penyiaran di media massa
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi BPKB jika ada
ADVERTISEMENT

2. Proses di Kantor Samsat

Antrean di loket Samsat Online. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Jika semua dokumen persyaratan diatas telah dilengkapi dan dikumpulkan, selanjutnya datanglah ke Kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik.
Dalam cek fisik tersebut, Martinus memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
"Kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik," ucap Martinus.
Jika hasil cek fisik yang telah dilegalisir sudah Anda peroleh, silahkan menuju loket BPKB, untuk selanjutnya mengisi formulir permohonan pengurusan BPKB hilang.

3. Pembayaran

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menyoal biaya pengurusan BPKB hilang sendiri, dikatakan Martinus sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerbitan BPKB, yakni Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil.
Bila proses pembayaran telah Anda lakukan, selanjutnya serahkan bukti pembayaran tersebut ke loket BPKB.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pemohon akan mendapatkan lembar bukti penyerahan berkas persyaratan yang akan Anda gunakan pada saat proses pengambilan.

4. Waktu penerbitan

Proses penerbitan BPKB itu sendiri, memakan waktu yang cukup panjang, berkisar 1 minggu hari kerja.
Pada saat proses pengambilan BPKB baru, pastikan Anda telah membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sebelumnya telah Anda miliki.
Jangan lupa, setelah BPKB baru tersebut selesai Anda proses, simpanlah di tempat yang aman dan mudah diingat.
(HDZ)