Arti Warna Pelat Kendaraan Terbaru

Konten dari Pengguna
27 Oktober 2022 16:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arti warna pelat kendaraan. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti warna pelat kendaraan. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Saat ini, semakin banyak kendaraan pribadi yang menggunakan pelat berwarna putih dengan tulisan hitam. Apa maknanya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kumparanOTO, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah tanda registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Pelat nomor ini juga berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Nah, salah satu bentuk identifikasi kendaraan dari pelat nomor adalah warna pelat-nya. Belum lama ini, pemerintah telah mengubah warna pelat untuk kendaraan pribadi menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam (sebelumnya warna dasar hitam & tulisan warna putih).
Pemberlakuan warna pelat nomor baru ini sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Alasan utama diubahnya warna pelat nomor ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dari pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, ada beberapa perubahan untuk arti warna pelat kendaraan. Bagi yang belum tahu, berikut daftar arti warna pelat kendaraan terbaru.

Arti Warna Pelat Kendaraan

Ilustrasi arti warna pelat kendaraan. Foto: Wuling Motor Indonesia
Dikutip dari laman Carmudi, pengelompokan warna pelat nomor kendaraan berfungsi untuk membedakan kendaraan perseorangan, umum, atau sebuah lembaga. Merujuk Perpol No 17 Tahun 2021, maka empat warna baru pada pelat nomor kendaraan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sampai tulisan ini dibuat, penulis masih belum bisa memberikan informasi apakah pelat mobil listrik juga akan diubah menjadi warna putih atau tidak. Namun jika tidak mengalami perubahan, maka arti warna pelat mobil listrik adalah:
Demikianlah informasi seputar arti warna pelat kendaraan terbaru. Bagaimana menurut Anda, apakah warna pelat putih terbaru ini cocok untuk kendaraan pribadi Indonesia? Tulis di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)