Bagaimana Cara Cek Apakah Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Deretan kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Deretan kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Tilang Elektronik atau bisa kita sebut ETLE sudah diberlakukan di berbagai kota di Indonesia sejak 23 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Sistem ETLE ini digunakan agar dapat menindak dan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Tujuannya tentu saja adalah pelanggaran lalu lintas tidak lagi menjadi kebiasaan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, jika pada satu waktu tertentu, Anda terbukti melanggar lalu lintas, maka sistem ETLE kemudian akan memberitahukan jenis pelanggarannya kepara pengendara yang melanggar melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Namun, bagaimana jadinya ketika suat saat Anda tidak sadar apakah pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam dalam sistem ETLE?
Agar mendapatkan kepastian, tidak salah rasanya jika melakukan pengecekan sendiri terhadap status kendaraan yang Anda miliki, apakah melanggara rambu lalu lintas sehingga mendapatkan tidak atau tidak.
ADVERTISEMENT

Cara Cek Kena Tilang Elektronik apa Tidak

Dikutip dari KumparanOTO, pertama-tama Anda dapat mengakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukan nomor pelat nomor kendaraan, beserta nomor mesin, dan nomor rangka. Selanjutnya tekan cek data.
Laman tersebut bisa diakses bagi Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya. Berikut tampilannya.
Website resmi untuk pengecekan status tilang elektronik atau ETLE. dok.https://etle-pmj.info/id/check-data
Jika terdapat pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan, maka data dari laman tersebut akan menampilkan waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'
Cara ini juga ampuh guna mendeteksi mobil yang akan kita sewa atau beli dari perseorangan atau kelompok usaha tertentu, soal status pelanggaran lalu lintasnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di daerah DKI Jakarta, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di provinsi lainnya di Indonesia.
Beberapa diantaranya adalah provinsi Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten
Jenis Pelanggaran yang ditindak Melalui Tilang Elektronik
Jika Anda tidak mengetahi apa saja jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), meliputi:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil menggunakan handphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu lalu lintas
ADVERTISEMENT
8. Pemotor dan pembonceng tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu di siang hari.
(HDZ)