Bayar Pajak Kendaraan Online, Begini Caranya

Konten dari Pengguna
14 Oktober 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Besaran pajak kendaraan ditentukan oleh jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi Covid-19 secara tidak langsung membuat kebiasaan masyarakat berubah, kini mayoritas masyarakat mengerjakan sesuatu secara daring.
Sama halnya seperti pembayaran pajak kendaraan. Namun, pemerintah saat ini telah memberikan layanan pembayaran dengan mudah yaitu melalui online.
Apalagi di zaman serba digital seperti sekarang ini Anda bisa mengeceknya secara online hanya dengan sentuhan jari.
Mulai dari pengecekan data pajak, besaran pajak, hingga pembayaran semua bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi kepada masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan.
Cara ini lebih mudah dan cepat karena tidak perlu mengantre seperti di samsat. Sebagai solusinya, selama ini sebenarnya Samsat telah menyediakan layanan pembayaran pajak online agar wajib pajak tak perlu mendatangi kantor Samsat.
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Apabila Anda belum mengetahui nominal pajak kendaraan Anda, ada juga cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
Berikut ini kami akan berikan informasi mengenai cara mengecek pajak kendaraan melalui online.
Selain SMS, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di handphone Anda. Cukup ketikkan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLINGING, info SAMLING.
Jika ingin mengecek pajak kendaraan bermotor, pilih menu Info Pajak Ranmor dengan mengetik angka 2 lalu tekan Reply. SMS balasan berisi informasi dari Polda Metro Jaya akan masuk ke nomor Anda.
ADVERTISEMENT
Informasi ini berisi nominal pajak seperti yang tertera di STNK, Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dan status kepemilikan.
Sebagai informasi, Anda juga bisa memanfaatkan menu nomor 3 jika ingin mengaktifkan fitur pengingat pajak. Anda akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya, dengan isinya seperti ini:
Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Selain itu, Info SIMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling. Sedangkan Info SAMLING bisa Anda pilih untuk mencari lokasi Samsat Keliling.
Selain dengan cara di atas, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui website e-Samsat di masing-masing daerah berdasarkan provinsi.
Contohnya seperti pengecekan pajak kendaraan online daerah Jakarta. Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Jika sudah diakses, Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul setelahnya.
(FOV)