Bayar Pajak Mobil Online Bandung dengan Aplikasi SIGNAL

Konten dari Pengguna
12 April 2022 13:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gedung Sate (Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Sate (Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
ADVERTISEMENT
Di zaman yang sudah serba digital seperti saat ini, Anda bisa bayar pajak mobil online Bandung dengan bantuan aplikasi SIGNAL. Tentu dengan cara online ini sangat membantu Anda yang memiliki kesibukan dan tidak memiliki waktu untuk membayar pajak mobil.
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahunnya. Dan tentu pembayarannya tidak boleh telat. Jika memang Anda mengalami keterlambatan membayar pajak, Anda akan dikenakan denda.
Dan faktor utama mengapa mengalami keterlambatan pembayaran pajak mobil ini yaitu karena memang tidak sempat untuk melakukan pembayaran pajak mobil. Dan biaya denda sendiri, akan bertambah setiap bulannya.
Oleh karena itu, bayar pajak mobil online dengan aplikasi SIGNAL ini sangat membantu bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran pajak mobil.
Lantas bagaimana sih cara bayar pajak mobil online Bandung dengan aplikasi SIGNAL ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Bayar Pajak Mobil Online Bandung dengan Aplikasi SIGNAL

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Untuk pembayaran pajak mobil secara online untuk domisili Bandung, Anda tentu harus mengunduh terlebih dahulu mengenai aplikasi SIGNAL ini. Untuk aplikasinya sendiri tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS. Jika sudah mengunduhnya, Anda tinggal mengikuti langkah di bawah ini yang dikutip dari laman samsatdigital.id:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mendaftarkan terlebih dahulu kendaraan bermotor yang akan Anda bayar pajaknya. Untuk caranya sendiri, di antaranya:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
Setelah itu, jika proses pendaftaran sudah beres, Anda bisa langsung dapat membayar pajak mobil tersebut. Untuk caranya sendiri yaitu:
(HDZ)