Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Konten dari Pengguna
2 September 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Apabila Anda ingin berencana membeli kendaraan bermotor secara bekas, ada hal utama yang harus diperhatikan yaitu balik nama kendaraan bermotor. Hal ini penting dilakukan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan seperti penggelapan dan pencurian kendaraan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut wajib segera diurus setelah Anda melakukan transaksi pembelian kepada pemilik sebelumnya. Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Balik nama ini bisa Anda urus melalui kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda. Untuk melakukan hal tersebut juga membutuhkan beberapa biaya yang harus dikeluarkan saat mengurusnya.

Rincian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rincian biaya balik nama bisa dibilang cukup banyak. Untuk itu, Anda harus mempersiapkan dan teliti sebelum mengurusnya. Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, berikut rincian biaya balik nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setiap Samsat memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam mematok biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar 75 hingga 100 ribu.
Ini merupakan salah satu biaya pertama yang harus dipersiapkan. Anda bisa mulai menabungnya bersamaan dengan biaya-biaya lainnya
Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap daerah jumlahnya berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen harga beli kendaraan. Untuk bisa mengetahui berapa kisarannya, Anda bisa mencari tahu di Samsat terdekat.
Jika Anda merasa kesulitan harus menanyakannya di Samsat, maka bisa menanyakan berapa presentase biayanya ke orang terdekat. Selanjutnya Anda tinggal menghitungnya sendiri sebagai perkiraan. Contohnya adalah di kota Jakarta presentase BBN-KB adalah 1% dari harga mobil.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Jumlah biaya untuk administrasi STNK mobil termasuk sangat murah. Biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp. 50.000.
Salah satu biaya lain yang juga wajib dikeluarkan adalah pajak kendaraan bermotor. Anda dapat melihat jumlahnya di STNK. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Apabila Anda mempunyai kendaraan lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan ditanyakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia. Sumbangan ini wajib dibayarkan jika Anda melakukan balik nama kendaraan. Jumlahnya juga tidak besar, hanya sebesar Rp 143.000.
ADVERTISEMENT
Biaya mutasi kendaraan yang dibutuhkan totalnya adalah sekitar Rp.925.000. Rincian biaya ini terdiri dari penerbitan STNK sebesar Rp.200.000, TNKB Rp.100.000, BPKB Rp.375.000, serta biaya untuk surat mutasi Rp.250.000.
(FOV)