news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bebas Pilih, Begini Cara Perpanjang SIM di Lokasi atau Online

Konten dari Pengguna
25 Mei 2021 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bila Anda seorang pengendara, wajib hukumnya mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Tentu saja, SIM yang Anda miliki harus dalam masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitannya.
ADVERTISEMENT
Jika sudah habis masa berlakunya, Anda wajib memperpanjang SIM di lokasi-lokasi yang tersedia. Anda bisa mendatangi Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM yang ada di daerah Anda.
Bila cukup sibuk atau menginginkan cara yang lebih mudah, gunakan metode online via aplikasi. Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Anda yang bingung mengenai cara memperpanjang SIM tak perlu khawatir. Berikut ini kami sajikan cara perpanjang SIM yang bisa Anda lakukan, baik secara langsung di lokasi atau via online.

Cara Perpanjang SIM di Lokasi

Lokasi pelayanan SIM Keliling di ITC BSD, Tangerang Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
Pada pembahasan kali ini, kami akan sajikan cara memperpanjang SIM secara langsung yang praktis, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Persyaratan yang diperlukan untuk dibawa juga cukup mudah. Anda hanya perlu membawa SIM dan KTP asli beserta fotokopi 2 lembar. Jangan lupa membawa pulpen sendiri untuk mempermudah urusan mengisi formulir di sana.
ADVERTISEMENT
Bila Anda sudah siap mendatangi SIM Keliling, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Untuk menyelesaikan perpanjang SIM di layanan ini, Anda akan menghabiskan waktu paling lama 30 menit. Jika antrean sepi, Anda bisa saja hanya memerlukan waktu yang lebih singkat.
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjang SIM Online
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
Selain cara langsung di lokasi, Anda bisa juga memanfaatkan layanan online perpanjang SIM. Anda bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Cara menggunakannya adalah seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Bila SIM baru sudah Anda terima, jangan lupa melakukan konfirmasi pada aplikasi. Digitalisasi SIM Anda juga akan muncul pada aplikasinya.
(RAS)