Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Konten dari Pengguna
20 April 2021 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Setiap pengendara mobil maupun motor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya sesuai waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu sangatlah penting untuk tidak terlambat membayar pajak kendaraan agar terhindar dari denda karena telat membayar pajak.
Namun jika anda berada di posisi terlambat membayar pajak mobil anda. Denda pajak mobil sendiri dikenakan sebesar 25% setiap tahunnya.
Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak mobil yang telah terlambat beberapa bulan? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Untuk memulai perhitungan denda, harus mengetahui biaya-biaya yang terdapat dalam denda pajak mobil. Jika dirumuskan menjadi sebagai berikut:
Denda pajak mobil = denda PKB + denda SWDKLLJ.
Dengan perincian sebagai berikut:
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Seperti yang sudah dijelaskan yaitu dendan pajak sebesar 25%, maka ketika telat membayar 3 bulan dapat membaginya dengan jumlah bulan saja. Contoh:
ADVERTISEMENT
Jumlah PKB di STNK adalah Rp 356.200 dan SWDKLLJ nya adalah Rp 243.000, maka perhitungan menjadi sebagai berikut:
Rp 356.200 + Rp 243.000 x 25% x 3/12 bulan = Rp 371.387,5
Hasil tersebut hanyalah jumlah pajak yang terkena. Selanjutnya yang harus kita setorkan adalah senilai:
Rp 356.200 + Rp 243.000 + Rp 371.387,5 = Rp 970.587,5.
Jumlah tersebut hanyalah contoh denda pajak mobil yang tidak dibayar selama 3 bulan. Jika waktu keterlambatan lebih lama, denda tentunta akan semakin lebih mahal.
(HDZ)