Begini Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

Konten dari Pengguna
28 April 2021 9:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap kendaraan bermotor pasti tertempel pelat nomor dibagian bawah body mobil ataupun dibagian tengah pada sebuah motor. Dan Pemasangan plat nomor harus diletakan di bagian depan dan belakang pada kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan, sebelum melalui proses di Samsat.
Jika menyalahi aturan tersebut, maka dapat di pastikan anda akan mendapat teguran atau bahkan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Kode pelat nomor sendiri dulunya dipakai sejak zaman Hindia Belanda. Fungsi pelat nomor di seluruh dunia sama, yaitu untuk mengetahui identitas kendaraan.
Lalu pada zaman sekarang, kode pelat nomor juga dapat membantu pihak kepolisian, untuk pelaporan kendaraan yang hilang sehingga memudahkan proses pencarian kendaraan tersebut.

Kode Pelat Kendaraan di Indonesia

Di Indonesia, pelat nomor kendaraan dibuat dari bahan alumunium dengan menambahkan kode kendaraan yang diberi warna. Pada hal ini, pelat nomor dibuat dalam dua baris.
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Pada baris pertama menampilkan kode wilayah dalam bentuk huruf. Selanjutnya ada kode angka yang biasanya terdiri dari empat digit yang merupakan nomor polisi. Terakhir ada kode seri wilayah dalam bentuk huruf.
ADVERTISEMENT
Lalu pada baris kedua berisi informasi tentang bulan dan tahun berakhirnya masa kendaraan, yang akan berganti setiap 5 tahun sekali.
Contohnya adalah sebuah kendaraan dengan pelat nomor depan seperti B 4206 NKG. Dari kode tersebut, dapat diartikan bahwa B untuk wilayah (DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok), lalu 4206 itu kode angka untuk kendaraan pribadi.
Sedangkan N menunjukkan wilayah yang lebih spesifik yaitu Kabupaten Tangerang yang melingkupi Cisauk, Kelapa dua, Pagedangan, Legok. Untuk KG merupakan informasi 3 huruf di nomor plat belakang.
(HDZ)