Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang di Kantor Samsat

Konten dari Pengguna
5 Juni 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)
ADVERTISEMENT
Siapa pun yang memiliki kendaraan, diwajibkan untuk memiliki kelengkapan surat berkendara, salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
ADVERTISEMENT
Berkendara tanpa STNK bisa membuat Anda dikenai hukuman maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta (Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ)
Mengetahui hal itu, penting untuk Anda selalu menjaga STNK dan menyimpannya di tempat yang aman. Anda tentu tidak ingin dokumen penting tersebut sampai hilang.
Lalu, bagaimana jika STNK ini hilang? Tenang, Anda bisa membuat yang baru. Namun, yang perlu diingat adalah pemiliki kendaraan harus mengikuti prosedur mengurus STNK hilang terlebih dahulu.
Salah satu prosedur pentingnya adalah kelengkapan dan persyaratan dokumen. Mulai dari KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan fotokopi adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
ADVERTISEMENT
Jangan lupa juga membuat Surat Keterangan Hilang STNK. Buatlah surat ini di Polsek atau Polres terdekat sesuai domisili.
Jika sudah memastikan semuanya ada, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Mengurus STNK Hilang

Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, berikut ini prosedur mengurus STNK hilang:
Datang ke Kantor Samsat
Pertama, datangilah kantor Samsat pada jam operasionalnya. Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat di wilayah Anda mulai dari hari senin pada sabtu.
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratannya sebelum menuju ke Samsat.
Cek Fisik Kendaraan
Jika sudah ke Samsat, Anda akan melapor untuk mengurus STNK hilang. Petugas kemudian akan mengarahkan Anda mengikuti prosedur cek fisik kendaraan.
Tujuannya untuk mencocokan kendaraan dengan identitas yang tertulis, mulai dari nomor kendaraan, mesin, rangka, hingga warnanya.
ADVERTISEMENT
Setelah cek fisik, surat hasilnya akan Anda terima untuk mengurus cek blokir kendaraan. Fungsi surat ini adalah menunjukkan kendaraan Anda sudah terblokir dan aman dari indikasi pencurian.
Jangan lupa untuk membuat salinan atau fotokopi surat hasil cek fisik.
Mengajukan Pembuatan STNK Baru
Berikutnya pergilah ke loket STNK. Anda akan menerima formulir untuk diisi sebagai syarat mengajukan pembuatan STNK baru. Lampirkan semua dokumen persyaratan yang sudah Anda bawa.
Jika sudah, pergilah ke loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus pembuatan STNK baru. Lampirkan semua berkas persyaratannya.
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Usai menyerahkan formulir pengajuan beserta dokumen-dokumen persyaratan, Anda akan membayar biaya adminsitrasi pembuatan STNK baru.
Mengenai besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan itu, pembuatan STNK baru untuk kendaraan motor dikenai biaya sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, biayanya adalah Rp 200 ribu.
Bila ada tagihan pajak yang belum dibayar, Anda juga akan melunasi biaya pajaknya di samping biaya tersebut.
Sesudah membayar, Anda akan menunggu selama STNK baru Anda sedang dibuat. STNK baru Anda akan diberikan bersamaan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Namun, bagaimana jika Anda tidak memegang BPKB? Bisakah mengurusnya? Tentu saja bisa.
Anda yang belum memegang BPKB biasanya karena status kendaraan masih kredit sehingga BPKB masih di tangan pihak leasing.
Oleh karena itu, untuk menggantikan dokumen BPKB asli Anda bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir. Anda juga bisa menggunakan surat pengantar dari pihak leasing.
ADVERTISEMENT
Jika sudah memiliki STNK baru, simpanlah sebaik mungkin di tempat yang aman. Anda selanjutnya harus berhati-hati dalam menyimpannya agar kejadian kehilangan STNK tidak terulang lagi. (RAS)